IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

OTT Pejabat BPPD Sidoarjo, KPK Sebut untuk Bupati

Konferensi Pers OTT pejabat BPPD Sidoarjo, Senin (29/1/2024). (Instagram @official.kpk)
Konferensi Pers OTT pejabat BPPD Sidoarjo, Senin (29/1/2024). (Instagram @official.kpk)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kamis (25/1/2024). Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK juga mensinyalir adanya keterlibatan Bupati Sidoarjo dalam perkara tersebut.

Satu orang yang ditetapkan tersangka berinisial SW. SW merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan pemotongan dan pemberian uang ke pegawai negeri terkait pajak daerah di Sidoarjo.

Responsive Images

“Penetapan tersangka setelah KPK menggelar proses penyelidikan, penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, (29/1/2024).

KPK juga mengendus keterlibatan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor.

“SW secara sepihak memotong dana tersebut, diantaranya kebutuhan untuk kepala BPPD dan untuk Bupati Sidoarjo,” katanya.

Dari penyelidikan KPK, total uang yang dipotong tersebut mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021.

“Diduga pemotongan hak dari jasa pungut pegawai BPPD, di antaranya mereka punya tugas dan fungsi pemotongan pajak daerah dan retribusi. Di 2023 pendapat pajak Rp 1,3 triliun. Tiap ASN yang pungut pajak dan retribusi daerah dapat jasa pungut pajak,” ujar Ghufron.

Ghufron menyebut uang hasil memotong pajak itu diserahkan secara tunai. Ketika dilakukan OTT di Pemkah Sidoarjo, KPK menemukan uang tunai Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan SW. Ghufron menduga sisa uang hasil korupsi tersebut telah dibelanjakan.

“Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar,” ujar Ghufron.

Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Ghufron, adalah permintaan secara lisan tentang potongan dana insentif oleh SW kepada para ASN. SW juga melarang para ASN yang dipotong insentifnya untuk membahas soal pemotongan itu.

“Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinasikan oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk,” ujar Ghufron.

Sebenarnya ada 11 orang yang dilakukan OTT beberapa waktu yang lalu. Namun 10 orang lainnya dilepaskan karena tidak ditemukan cukup bukti keterlibatannya.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap SW selama 20 hari pertama, dan akan diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

“Terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024,” pungkas Ghufron.

SW selanjutnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar