Mojokerto, Kabarterdepan.com – Polres Mojokerto Kota melakukan razia gabungan dalam rangka cipta kondisi (cipkon) untuk mengurangi angka kecelakaan., Sabtu (25/11/2023).
Razia gabungan dalam rangka cipkon di Kota Mojokerto dibagi menjadi tiga titik. yaitu Simpang Empat PMI Jalan Hayam Wuruk, Simpang Empat Punala dekat Pasar Burung, dan Simpang Tiga Jalan Raya Tribhuwana Tungga Dewi.
Ipda Basoni, KBO Lantas Polres Mojokerto Kota saat bertugas di wilayah Simpang Empat Punala mengatakan, sasaran razia kendaraan bermotor berknalpot brong, tidak memakai helm merupakan pelanggaran kasat mata.
“Jadi malam ini kita melaksanakan giat cipkon dengan melaksanakan razia kendaraan bermotor. Sasaran utama pengendara motor roda dua yang berknalpot brong,” terang Ipda Basoni saat diwawancarai di lokasi razia, Sabtu (25/11/2022) malam.
Ipda Basoni memaparkan, hasil razia di Simpang Empat Jalan Raya Punala itu barang bukti roda dua sebanyak 18, barang bukti STNK yang diamankan 15, jadi total 33 pelanggaran.
“Untuk pelanggar knalpot brong diamankan di kantor, dan sesuai perintah pimpinan tiga minggu,” ujarnya.
Setelah mengikuti sidang dan membayar denda, pelanggar diajak kekantor satlantas. “Dia boleh membawa pulang sepeda motornya setelah mengganti knalpot brongnya dengan knalpot standar,” jelas Ipda Basoni.
Ibda Basoni menambahkan, dengan adanya razia gabungan cipkon ini pengguna jalan lebih tertib berlalu lintas dan tidak ada yang melanggar. Karena pelanggaran itu bisa menyebabkan kecelakaan.. “Adanya razia cipta kondisi ini, saya berharap angka kecelakaan di Kota Mojokerto bisa menurun,” ujarnya. (*)