KOTA MOJOKERTO,- Pagi Ini, Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 08:00 WIB, Polresta Mojokerto menggelar Konferensi Pers dalam rangka tindak Pelanggaran Lantas Kasat Mata yang dilaksanakan di halama Mapolresta.
Tampak hadir, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, Kajari Kota Mojokerto Johan Iswahyudi, Kadishub Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Kasatpol PP Kota Mojokerto Haryana Dodik Murtono, Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Fitria Wijayanti, Kasat Binmas Polres Mojokerto Kota Iptu Anang Leo dan Kasubbaghumas Polres Mojokerto Kota Iptu Sukatmanto.
Diawali dengan pemusnahan Barang bukti Knalpot Brong oleh Kapolresta Mojokerto dengan cara dipotong-potong, yanb selanjutnya diikuti Kajari Kota Mojokerto.
“Dalam pemusnhan barang bukti ini, jumlan Knalpot Brong yang disita dan di musnahkan seluruhnya 100 knalpot sedangkan Ban Kecil yang dimusnahkan sebanyak 15 ban kecil,Para pelanggar lalu-lintas tersebut dikenakan tindakan Tilang melanggar pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” terang Kapolresta Mojokerto.
AKBP Deddy Supriadi menabahkan bahwa setelah sidang dipersilahkan para pelanggar mengambil sepeda motornya dengan membawa Knalpot yang sesuai speksifikasi atau standartnya.Penggunaan knalpot Brong sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan yang lain karena bising dengan suara knalpot, apalagi di gunakan di jalan Umum.
“Knalpot Brong bisa digunakan di sirkuit balap maupun di Hutan untuk Komunitas Trail sehingga tidak mengganggu pengguna jalan umum,” imbau Deddy kepada masyarakat dalam rilis pagi ini.
Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.