IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Terekam ETLE, Pelanggar Lalu Lintas di Kota Mojokerto Didominasi Kendaraan Roda Dua

Kolase pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE di Kota Mojokerto. (Dok.Satlantas Polres Mojokerto Kota)
Kolase pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE di Kota Mojokerto. (Dok.Satlantas Polres Mojokerto Kota)

Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com – Ratusan pelanggar lalu lintas di Kota Mojokerto terekam tilang elektronik (ETLE). Penggunaan ETLE di Kota Mojokerto memang dimulai sejak Senin (25/9/2023).

Dari data Satlantas Polres Mojokerto Kota, pelanggar didominasi kendaraan roda, mulai tidak mengenakan helm, menerobos lampu merah (Traffic Light) hingga pemotor yang berboncengan lebih dari dua orang.
Selain itu juga terdapat pelanggaran dari pengemudi roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman (Safety Belt).

Responsive Images

Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Muhammad Puteh Rinaldi mengatakan, penindakan perkara pelanggaran lalu lintas di Kota Mojokerto berasal dari dua jenis ETLE yaitu ETLE statis dan ETLE mobile. Jumlahnya mencapai 612 perkara pelanggaran lalu lintas. Rinciannya, ETLE statis mencatat total 562 perkara pelanggaran lalu lintas, sedangkan ETLE mobile mengumpulkan total 50 pelanggaran lalu lintas.

“Total dari dua jenis ETLE berhasil mencatat ratusan perkara (pelanggaran lalu lintas). Baik dari ETLE statis maupun ETLE mobile,” ujar AKP Puteh, Rabu (4/10/2023).

Untuk pelanggaran pengendara kendaraan roda dua, sebanyak 122 pelanggar tidak menggunakan helm sesuai standar pabrikan, pengendara menerobos traffic light sebanyak 10 pelanggar, dan pengendara berboncengan lebih dari dua orang sejumlah empat pelanggar.

Sementara itu untuk pengendara kendaraan roda empat, ditemukan banyak yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Sebelumnya, Satlantas Polres Mojokerto Kota mempersiapkan 9 titik traffic light kamera pemantau atau CCTV di berbagai lokasi strategis. Ini dipersiapkan dalam penerapan sistem tilang elektronik.

Dari 9 titik yang terpasang, dua diantaranya dilengkapi dengan kamera ETLE yang bertugas untuk merekam pelenggaran pengendara. Jenis pelanggaran yang dapat terditeksi oleh ETLE yaitu, pengendara tidak menghunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah, melawan arah, menggunakan ponsel saat berkendara, dan berboncengan lebih dari satu orang saat menggunakan sepeda motor.

Jika pengendara tertangkap kamera dan terlihat melakukan pelanggaran, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor atas pelanggaran yang terjadi.

Kemudian pelanggar diberikan waktu selama 8 hari untuk melakukan konfirmasi pelanggaran. Apabila pelanggar mengalami kesulitan saat konfirmasi, pelanggar bisa datang ke mal pelayanan publik di Polres Mojokerto Kota untuk meminta bantuan.

Setelah dikonfirmasi, pelanggar mendapatkan nomor tilang, nomor BRI Virtual Account (Briva), dan tanggal sidang. Pelanggar juga bisa membayar langsung di Bank BRI ataupun langsung di ke kantor kejaksaan Kota Mojokerto pada tanggal sidang yang ditentukan. Apabila pelanggar mengabaikan surat tilang dan tidak mengkonfirmasi, maka nomor polisi kendaraan akan diblokir secara otomatis. (nanda).

Responsive Images

Tinggalkan komentar