
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Polres Mojokerto Kota lakukan razia gabungan Giat Cipta Kondisi terhadap pengendara kendaraan bermotor. Razia ini untuk meningkatkan kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Mojokerto, Sabtu (18/11/2023) pukul 20.00 WIB.
Razia ini dilakukan di tiga titik wilayah Kota Mojokerto yaitu Simpang Empat PMI Jalan Hayam Wuruk, Simpang Empat Punala dekat Pasar Burung, dan Simpang Tiga Jalan Raya Tribhuwana Tungga Dewi.
Ipda Basoni, KBO Lantas Polres Mojokerto Kota mengatakan sasaran razia kendaraan bermotor yaitu kenalpot brong, tidak memakai helm merupakan pelanggaran kasat mata.
“Jadi malam ini kita melaksanakan giat cipta kondisi dengan melaksanakan razia kendaraan bermotor. Dan bertepatan saya melakukan razia di lokasi simpang empat Jalan Punala dekat pasar burung,” terang Ipda Basoni saat di wawancarai, Sabtu (18/11/2023).
Ipda Basoni memaparkankan, hasil razia di Simpang empat Jalan Raya Punala dekat pasar burung itu penindakan untuk barang bukti STNK sejumlah 31. Kemudian barang bukti ranmor roda dua sebanyak 13 unit.
Total hasil penindakan razia yang dilakukan Polres Mojokerto Kota 104 pelanggaran. Rinciannya di Jalan impang Empat PMI, Jalan Hayam Wuruk 26 pelanggar, Simpang Empat Punala dekat Pasar Burung 44 pelanggar, dan Simpang Tiga Jalan Raya Tribhuwana Tungga Dewi 34 pelanggar.
Ipda Basoni mengatakan, agenda razia Cipta Kondisi akan dilaksanakan setiap hari Sabtu. Tujuannya agar masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas dan yang paling utama.
“Insyallah kalau masyarakatnya tertib dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, angka kecelakaan akan menurun. Itu harapan kita semua,” imbu Ipda Basoni. Sabtu (18/11/2023). (*)