IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Postingan Akun X Polda Jatim Membuat Bawaslu Kabupaten Mojokerto Angkat Bicara

Avatar of Redaksi
Konferensi pers Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait postingan Akun X (Twitter) Polda Jatim, Rabu (20/12/2023) siang (Redaksi Kabarterdepan.com)
Konferensi pers Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait postingan Akun X (Twitter) Polda Jatim, Rabu (20/12/2023) siang (Redaksi Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com –Terkait postingan akun X (twitter) Humas Polda Jatim yang menuduh Bawaslu yang memasang baliho di atas Pos Polisi di Mojokerto, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto angkat bicara.

Seperti diketahui, pasca munculnya pemberitaan Pada tanggal 19 Desember 2023, Bawaslu Kabupaten Mojokerto mendapat informasi awal bahwa ada Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho milik salah satu Paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Gibran yang terpasang di papan reklame tepat diatas Pos Pantau Polisi lalu lintas yang terletak di Pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Responsive Images

Munculnya cuitan di akun twitter resmi @HumasPoldaJatim pada tanggal 19 Desember 2023 pukul 19.41 WIB, yang pada intinya merespon pertanyaan dari masyarakat atas keberadaan APK yang dipasang di wilayah hukum Kepolisian Resort Kabupaten Mojokerto, berisi kalimat sebagai berikut.

“Halo sobat humas, terimakasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terimakasih sobat humas”. dalam postinganya.

Menanggapi cuitan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faisal angkat bicara, menurutnya, pihaknya merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik lembaga, karena postingan tersebut telah tersebar luas dan mendapat atensi publik.

“Cuitan ini berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan publik atas profesionalitas dan independensi Bawaslu sebagai lembaga yang memegang mandat undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Dody, Rabu (20/12/2023) sore.

Sehingga, melalui konferensi persnya yang digelar di jalan Raya Bangsal Desa Kauman, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Dody melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur meminta kepada Kepala Polda Jawa Timur untuk meminta maaf secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

“Atas unggahan tidak benar dan mendiskreditkan Bawaslu Kabupaten Mojokerto baik secara tertulis maupun melalui unggahan di saluran resmi Humas Polda Jatim,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, dirinya meminta agar jajaran Polda Jatim mengklarifikasi bahwa pemasangan APK Milik Pasangan Calon Nomor urut 2 berbentuk baliho yang terpasang di papan reklame diatas Pos Pantau Polisi Lalu Lintas pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto bukanlah Bawaslu Kabupaten Mojokerto yang memasang.

“Untuk selanjutnya Bawaslu Mojokerto berharap bahwa sinergi antara Bawaslu dan POLRI dapat terus terjaga agar Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat terselenggara dengan lancar,” pungkasnya.

Responsive Images

Tinggalkan komentar