Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mojokerto melakukan penertiban ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar, Jumat (19/01/2024).
Pelanggaran tersebut antara lain seperti dipasang di tempat ibadah, tempat pendidikan, rumah sakit, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang menggangu ketertiban umum.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Mojokerto, Eri Setiawan mengatakan, pukul 08.00 WIB Bawaslu Kota Mojokerto bersama Satpol PP Kota Mojokerto lakukan penertiban di tiga wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Magersari, Kecamatan Prajurit Kulon, Dan Kecamatan Kranggan.
“Kita bagi menjadi tiga tim, dikarenakan ada tiga tempat yaitu wilayah Kecamatan Magersari, Kecamatan Prajurit Kulon, Dan Kecamatan Kranggan. Kita dapati banyak yang melakukan pelanggaran,” ucap Eri.
Dalam penertiban APK yang tidak sesuai dengan SK KPU komor 128 tahun 2023 dan perbawaslu 11 tahun 2023 dan PKPU 15 tahun 2023. ditemukan sebanyak 400 pelanggar APK di tiga wilayah Kecamatan di Kota Mojokerto.
“Di wilayah Kranggan ada 200 APK yang melanggar, di Magersari ada 100 APK, dan di Prajurit Kulon ada 100 APK. Jadi total semua APK yang melanggar ada 400 APK. Kita copot dan kita masukkan mobil dan kita bawah ke kantor bawaslu,” kata Eri.
Eri juga mengatakan, kesalahan paling banyak yang dilakukan oleh parpol yaitu menempelkan APK di pohon secara langsung menggunakan paku, serta APK serta ditempel di tiang listrik. Sebelumnya pihak bawaslu Kota Mojokerto juga sudah lakukan sosialisasi inventarisir dan saran perbaikan (sarper) ke semua parpol untuk di tertibkan secara mandiri.
APK yang kita tertibkan tadi kita taruh di depan halaman kantor Bawaslu, apabila nantinta ada tim dari parpol yang mengambil diperbolehkan. Tapi pengambilan harus menggunakan surat permohonan, kita tunggu sampai pemilu selesai setelah itu kita bersihkan,” tambah Eri.
Eri kembali mengatakan, Bawaslu akan terus melakukan penertiban APK yang melanggar secara berkala, yaitu setiap dua minggu sekali.
“Jadi kita terkendala dari alat kita masih menggunakan tang biasa, jadi ya gampang patah saat mencopot APK yang melanggar. Dan juga armada hanya dua kendaraan yang kita pakai dari Satpol PP Kota. Jadi jika di dalam kendaraan sudah penuh dengan APK kita kembali dulu ke kantor untuk menurunkan APK, kemudian kembali lagi ke lokasi penertiban. Bisa sampai dua sampai tiga kali,” pungkas Eri. (*)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.