IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus 3C Selama Januari 2024

IMG 20240206 WA0042
Polresta Sidoarjo konferensi pers kasus 3C di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (6/2/2024). (Eko Setyawan/Kabarterdepan.com)

Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Polresta Sidoarjo, selama sebulan telah mengungkap tiga kasus yakni, pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian keras (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Itu, disampaikan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing pada konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (6/2/2024).

Responsive Images

Ia mengatakan, ada 16 laporan polisi yang terungkap selama bulan Januari 2024. Sebagai rinciannya yaitu, kasus Curat 13 laporan polisi terungkap dengan 12 tersangka diamankan, Curas satu laporan, satu tersangka diamankan, dan Kasus curanmor, ada dua, untuk tersangka yang diamankan sebanyak empat orang.

“Dari semua itu, ada kasus menonjol yang diungkap. Antara lain, pembobolan beberapa sekolahan, di empat lokasi sekolah di wilayah Wonoayu, dua sekolah di Krian, dua sekolah di Taman, dan satu sekolah di Balongbendo,” ujarnya, di hadapan awak media, Selasa (6/2/2024).

Dari kasus tersebut, lanjut Christian, pihak sekolah melaporkan kehilangan sejumlah barang, antara lain, Closed Circuit Television (CCTV), komputer proyektor, laptop, printer, kipas angin, pompa air, dan sejumlah barang lainnya.

“Tersangka kasus curat mereka spesialis pembobol sekolah, juga rumah dengan cara merusak pintu atau jendela,” terangnya.

Sementara kasus Curas, yang terjadi pada 1 Januari 2024, di Desa Lemujut, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, lanjut Christian, pihaknya telah menangkap remaja berinisial M.A.D.P. 17, usia tahun.

Kasus tersebut, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, untuk menguasai atau mengambil handphone yang ada di saku baju korban.

Sedangkan, kata dia, kasus Curanmor terjadi pada 25 Desember 2023, di sebuah toko wilayah Perum Deltasari, Kecamatan Waru. Dua orang tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor yang terpakir di toko tersebut.

Lebih lanjut, Christian mengatakan, pelaku Curas akan dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. Sedangkan, pelaku Curat dan Curanmor akan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Dalam kesempatan itu, Christian menegaskan, untuk mewujudkan rasa aman di wilayah hukum Sidoarjo, terhadap segala tindak kejahatan, Satreskrim Polresta Sidoarjo akan terus berupaya maksimal, dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada baik di tingkat Polres melalui Timsus 3C Unit Pidum, Unit Resmob dan Unit Reskrim polsek Jajaran untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan curas, curat dan curanmor.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan barang kepemilikannya, serta waspadai tindak kriminalitas dapat terjadi kapan saja. Jangan takut melaporkan ke kami, agar dapat segera ditindaklanjuti,” tandasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar