IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polres Pasuruan Kota Bekuk Tersangka Sindikat Pengedar Narkoba Wilayah Tapal Kuda

Avatar of Nanda
Narkoba pasuruan kota
Polres Pasuruan Kota meringkus tersangka pengedar narkoba wilayah tapal kuda Jawa Timur (Humas Polres Pasuruan Kota)

Kota Pasuruan, KabarTerdepan.com – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota bersama Polsek Nguling berhasil mengungkap kasus narkoba jenis pil berjumlah 70.007 buah, Jumat (23/6/2023). Dari pengungkapan kasus ini, dua tersangka berinisial SG (40) dan MZ (42) berhasil diamankan. Keduanya diduga termasuk jaringan sindikat pengedar narkoba wilayah tapal kuda Jawa Timur.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba pada Senin (19/6/2023) lalu sekitar pukul 12.54 WIB.

Responsive Images

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan tersangka yakni SG berada di kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan sedangkan TKP tersangka MZ di kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan,”kata AKBP Makung, Jumat (23/6/2023).

Barang bukti yang berhasil disita dari SG berupa obat keras sebanyak 20.000 butir (pil Trihexyphenidyl). Sedangkan dari MZ, polisi mendapati barang bukti berupa sabu seberat 0,69 gram, ganja seberat 64,67 gram, serta obat Keras sebanyak 2.000 butir (pil Trihexyphenidyl), 44.607 butir (pil Dextro), dan 23.400 butir (double L).

Menurut AKBP Makung, kaum pelajar menjadi sasaran edar kedua tersangka. “Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tegas AKBP Makung.

Selain itu, AKBP Makung juga menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota tidak akan pernah kompromi dengan tindak kejahatan berupa pengedaran narkoba. “Kami komitmen untuk terus perangi kejahatan narkoba,”pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SG dijerat dengan pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara, tersangka MZ dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Responsive Images

Tinggalkan komentar