IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Sindikat Penjualan Ginjal Ditangkap di Ponorogo, Salah Satunya Warga Mojokerto

penjualan ginjal
Kantor Imigrasi di Ponorogo Meringkus Sindikat Penjualan Ginjal, Salah Satunya Warga Mojokerto (imigrasi.go.id)

Ponorogo, KabarTerdepan.com – Lima orang yang diduga sindikat penjualan ginjal ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Ponorogo. Dua orang dari mereka sebagai pemilik ginjal dan akan menjualnya, sedangkan tiga orang lainnya sebagai penyalur yang akan menjual ginjal korban.

Mereka ditangkap ketika hendak mengurus penerbitan dokumen perjalanan atau paspor. Sindikat itu diketahui hendak menuju ke Kamboja untuk menjual ginjal, namun mereka singgah dulu ke Malaysia.

Responsive Images

“Lima orang yang diamankan, dua di antaranya diduga sebagai korban yang akan menjual ginjalnya. Sementara tiga lainnya diduga memiliki peran masing-masing dalam sindikat yang menyalurkan korban (menjual ginjal ke luar negeri),” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Hendro Tri Prasetyo, Rabu (5/7/2023) saat konferensi pers di Ponorogo.

Hendro mengungkap kronologi penangkapan itu diawali saat dua orang melakukan wawancara untuk penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Ponorogo, Selasa (4/7/2023). Pelaku inisial MM asal Buduran Sidoarjo dan SH asal Tangerang Selatan awalnya mencoba mengelabuhi petugas dengan memberikan keterangan pergi ke Malaysia untuk liburan.

Petugas menangkap adanya gelagat mencurigakan dari kedua orang itu. Bahkan ketika diminta berkas-berkas yang dibutuhkan, keduanya berbelit-belit. Kedua orang itu lantas kembali lagi ke kantor Imigrasi Ponorogo pada sore hari dengan maksud mencari kelengahan petugas untuk mengurus paspor.

“Pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya kembali lagi ke Kantor Imigrasi Ponorogo dengan harapan petugas lengah,” tutur Hendro.

Petugas Imigrasi menyimpulkan kedua orang itu hendak melakukan perjalanan luar negeri untuk menjadi migran non prosedural atau ilegal. Setelah diinterogasi lebih mendalam, kedua orang itu mengaku hendak keluar negeri untuk menjual ginjal mereka.

Negara tujuannya adalah Kamboja, namun mereka singgah dulu ke Malaysia. Petugas kemudia mengamankan kedua orang itu. Selanjutnya petugas juga mengamankan tiga orang lainnya yang menjadi penyalur. Mereka bertiga diringkus di jalan Juanda Kota Ponorogo, dekat dengan Kantor Imigrasi Ponorogo.

Dari tiga orang penyalur penjualan ginjal itu, salah seorang di antaranya adalah warga Mojokerto.“Tiga penyalur yang diamankan yakni WI warga Bogor, AT warga Jakarta dan IS, warga Mojokerto,” kata Hendro.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Yanto mengungkap bahwa setiap orang yang memberikan ginjalnya diberikan imbalan sebesar Rp 150 juta.
Dalam kasus itu, pria berinisial WI berperan sebagai perekrut. Sedangkan AT membantu proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasi. Pelaku WI sebelumnya sempat ke Kamboja untuk menjual.ginjalnya, namun gagal karena terkendala kesehatan. Setelah itu WI direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat penjualan ginjal yang ada di Bekasi.

Petugas Imigrasi berkoordinasi dengan Polres Ponorogo. Mereka melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap MM dan SH yang memberikan data tidak sah dan keterangan tidak benar dalam memperoleh dokumen paspor.

Kedua penjualan ginjal tersebut diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah karena dituduh melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar