IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Penghujung Tahun 2022, Polres Mojokerto Kota Sita Ratusan 3.186 Miras Berbagai Merk

Avatar of Redaksi
Berbagai miras ilegal yang disiita Polres Mojokerto Kota
Berbagai miras ilegal yang disiita Polres Mojokerto Kota

 

KOTA MOJOKERTO – Penghujung akhir tahun 2022, Polres Mojokerto Kota menyita 3.186 botol minuman keras (miras) berbagai merk, Sabtu (31/12/2022).

Responsive Images

Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Sarwo Waskito mengatakan, pihaknya telah menyita 3.186 botol miras sepanjang tahun 2022.

“Jumlah ini menunjukkan tren kenaikan dari tahun 2021 lalu, yang hanya berjumlah 2.713 botol. Sedangkan jumlah penjual miras ilegal pada tahun 2021 sebanyak 58 perkara. Namun pada tahun 2022 ini naik hampir 100% menjadi 115 perkara. Penyitaan miras ilegal ini merupakan langkah yang diambil petugas untuk menjaga konusifitas menjelang malam penghujung tahun 2022,” ungkap Kompol Sarwo Waskito.

Lebih lanjut, Kompol Sarwo menyampaikan, jumlah tindak pidana ringan (tipiring) dari tahun 2021 ke 2022 hanya naik 1 perkara. Yakni, dari 342 menjadi 343 perkara.

“Perkara-perkara yang tergolong tipiring adalah juru parkir (jukir) liar, pengamen, mabuk di tempat umum, penjual miras ilegal, anak jalanan (anjal), vandalisme, asusila, izin kos, balap liar dan pungli,” jelasnya.

Menurutnya, jika dibandingkan antara tahun 2021 dengan 2022, beberapa tipiring ini ada yang menunjukkan tren kenaikan. Namun, juga ada yang menunjukkan tren penurunan bahkan hingga menjadi nihil.

“Yang mengalami tren kenaikan adalah mabuk di tempat umum, dari 14 menjadi 28 perkara. Penjual miras ilegal dari 58 menjadi 115 perkara, anjal dari 3 menjadi 7 perkara, vandalisme dari nihil menjadi 2 perkara, asusila dari 20 menjadi 49 perkara, izin kos dari 2 menjadi 16 perkara,” bebernya.

“Sedangkan yang mengalami tren penurunan, jukir liar dari 165 menjadi 58 perkara, balap liar dari 28 menjadi 17 perkara, terakhir pungli dari 6 perkara menjadi nihil,” pungkasnya.

Responsive Images

Tinggalkan komentar