IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Puluhan Botol Minuman Beralkohol Berhasil Diamankan Sabhara Polres Mojokerto Kota

Avatar of Admin Kabar Terdepan
WhatsApp%2BImage%2B2020 06 13%2Bat%2B19.05.24
Kasat Sabhara Polresta Mojokerto berhasil amankan puluhan minuman Beralkohol tanpa SIUP MB dan MBT
KOTA MOJOKERTO,- Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) Sat Sabhara Polresta Mojokerto melakukan Upaya Gelar Razia Cipta kondisi, agar situasi wilayah tetap aman dan kondusif.
Sebagaimana yang dilaksanakan Unit Tipiring Sat Sabhara Polres Mojokerto Kota pada Jum’at (12/06/2020) telah melakukan Razia penindakan terhadap penjual Minuman beralkohol yang tidak memiliki SIUP MB dan SIUP MBT.
Razia dilakukan di beberapa tempat sesuai Target Operasi antara lain : Jalan Hayam Wuruk Kota Mojokerto mengamankan 2 (dua) orang Tersangka inisial an. LAG dan an. LAC  alamat Suronatan Gg. VII/18 Kec. Magersari Kota Mojokerto.
Dari dua tersangka petugas menyitra barang bukti : 12 botol minuman beralkohol merek MixMax Cocktail, 12 botol minuman beralkohol merek Anggur Putih cap Orang Tua, 22 botol minuman beralkohol Whisku merek Asoka, 19 botol minuman beralkohol merek Singaraja, 12 botol minuman beralkohol merek Anggur Kolesom, 2 botol minuman beralkohol merek Anggur Putih, 7 botol minuman beralkohol merek Newport Passion Blue, 2 botol minuman beralkohol merek New Port Revolution Blue, 85 botol minuman beralkohol merek Anggur Merah biasa cap Orang Tua dan 79 botol minuman beralkohol merek Anggur Merah Gold cap Orang Tua.
Selanjutnya petugas melaksanakan Razia di Jln Raya Ijen Kota Mojokerto dan mengamankan 1 (satu) orang Tersangka inisial an. IWA   Alamat : Jl. Tengger III / 10 Kec. Magersari, Kota Mojokerto, dan mengamankan barang bukti : 4 botol minuman beralkohol merek Anggur Merah Gold cap OrangTua, 12 botol minuman beralkohol jenis Soju merek Cheong Chun Original (penuh), 2 botol minuman beralkohol jenis Soju merek Cheong Chun Lime (penuh) dan 1 botol minuman beralkohol jenis Soju merek Cheong Chun Original (tersisa separuh).
Kemudian Razia di lakukan di jalan Raya les padangan Kab Mojokerto, petugas mengamankan 1 (satu) orang Tersangka inisial an. EK  Alamat Dsn. Kedung bulus RT/RW 002/001 Ds. Wates projo  Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto, dan mengamankan Barang Bukti berupa: 3 (tiga) botol minuman beralkohol  jenis anggur merek Anggur Merah cap OrangTua, 3 (tiga) botol minuman beralkohol jenis anggur merek anggur putih cap orang tua, 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis anggur merek anggur merah gold cap orang tua, 2 (dua) botol minuman beralkohol jenis vodka merek iceland triple distilled dan 3 (tiga) botol minuman beralkohol jenis Bir merek singaraja cap orang tua
Kasat Sabhara AKP Wiwin Rusli, SH menerangkan bahwa para penjual minuman beralkohol tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan di Kantor Sat Sabhara terkait Tindak Pidana Ringan yaitu “Setiap orang / badan yang menjual dan/atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa memiliki SIUP MB atau SIUP MBT”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 2  tahun 2015.
Selanjutnya Penyidik Tipiring Sat Sabhara melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri  Mojokerto guna menentukan pelaksanaan Hari, tanggal, jam Sidang Tipiring.
Dihimbahu kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran Minuman beralkohol segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokerto  atau datang langsung ke kantor Sat Sabhara, kami jamin kerahasiaan identitas anda” pungkas  Kasat Sabhara AKP Wiwin Rusli, SH.
Responsive Images

Tinggalkan komentar