IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Satpol PP Kabupaten Mojokerto Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Berbagai Merk

Ratusan botol miras ilegal disita Satpol PP Kabupaten Mojokerto. (Erik/KabarTerdepan.com)
Ratusan botol miras ilegal disita Satpol PP Kabupaten Mojokerto. (Erik/KabarTerdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Satpol PP Kabupaten Mojokerto melakukan Razia di tiga warung dalam 12 hari terakhir. Hasilnya ditemukan ratusan botol minuman keras (miras) yang diamankan.

Peredaran miras illegal di Kabupaten Mojokerto terbilang cukup tinggi. Hal tersebut terus menjadi atensi Satpol PP Kabupaten Mojokerto selaku penegak Peraturan Daerah (Perda). Akhirnya Satpol PP Kabupaten Mojokerto berhasil mengamankan 184 botol miras dari berbagai merek yang dijual di tiga warung.

Responsive Images

“Kita berhasil mengamankan 148 botol miras dari tiga warung yang ada di kabupaten mojokerto. Ratusan produk miras ilegal yang dijual tanpa izin ini sitaan Satpol PP saat razia selama 12 hari dari tanggal 8 sampai 20 September 2023,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufik. Jumat (22/09/2023).

Ratusan miras tanpa izin yang disita yaitu dari berbagai merek seperti merek Guinness, Bintang, Amer Orang Tua, Arak tutup botol merah, Alexis, Singaraja, Bir Bintang, Iceland, dan masih banyak lainnya.

Sitaan miras sendiri di dapat dari masing-masing warung di wilayah Tambakagung, Kecamatan Puri, Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, dan Randuharjo, Kecamatan Pungging.

Ketiga pemilik warung itu sendiri langsung dikenakan sanksi Tondak PIdana Ringan (Tipiring). Mereka melanggar Perda No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

”Razia rutin yang dilakukan Satpol PP kabupaten Mojokerto ini dalam rangka penegakan perda dan melindungi masyarakat dari peredaran miras yang ada di Kabupaten Mojokerto,” tegas Eddy.

Untuk sesuai pasal 4, setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, atau menyimpan, dan menjual minuman beralkohol tanpa ijin dari Bupati, atau Pejabat yang berwenang sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan. (erik)

Responsive Images

Tinggalkan komentar