IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Puluhan Botol Miras Diamankan Petugas dalam Operasi Pekat di Tawangharjo Grobogan

Avatar of Redaksi
Petugas Polsek Tawangharjo Grobogan menggeledah sejumlah warung yang diduga menjual miras, Selasa (19/3/2024). (Masrikin/kabarterdepan.com)
Petugas Polsek Tawangharjo Grobogan menggeledah sejumlah warung yang diduga menjual miras, Selasa (19/3/2024). (Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com- Nekat menjual minuman keras (miras) di bulan Ramadan, sejumlah pedangang terjaring Operasi Penyakit masyarakat (Pekat) yang menyasar warung di perkampungan Kecamatan Tawangharjo Grobogan, Selasa(19/3/24) siang.

Razia pekat yang dipimpin langsung Kanit Samapta Polsek Tawangharjo Polres Grobogan Ipda Sriyantono tersebut dilaksanakan dalam rangka menjaga kondusivitas selama bulan Ramadan 1445 Hijriah di wilayah Tawangharjo.

Responsive Images

Razia pekat yang dilakukan menyisir beberapa warung yang diduga menjual minuman keras.

Terdapat 3 warung yang menjadi sasaran razia kali ini, diantaranya yakni warung milik SN dan SJ warga desa Tarub.

Di kedua warung tersebut petugas mengamankan puluhan botol miras jenis arak dan anggur merah. Puluhan botol miras itu disembunyikan di sela-sela air minum mineral kemasan untuk mengelabuhi petugas.

Seperti halnya SJ, wanita paruh baya yang terkenal menjual miras di desa Tarub, menyembunyikan puluhan botol anggur merah dikolong meja dan ditutupi kardus mie instan.

Selanjutnnya razia pekat juga dilakukan di warung milik SL Desa Pojok Kecamatan Tawangharjo. Di tempat tersebut petugas juga mengamankan beberapa botol jenis minuman keras.

Kapolsek Tawangharjo Polres Grobogan AKP Umbarwati mengatakan, razia tersebut menyasar beberapa warung yang diduga menjual miras

“Dari hasil pelaksanaan operasi tersebut, Polsek Tawangharjo Polres Grobogan berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis,” kata Kapolsek Tawangharjo, Selasa (19/3/2024).

Dari beberapa miras yang diamankan diantaranya yakni 14 botol miras jenis arak putih, 5 botol miras jenis congyang dan 6 botol miras jenis anggur merah.

“Untuk ketiga pemilik warung yang kedapatan menjual miras untuk sementara kami data dan diberikan arahan untuk tidak menjual segala macam jenis miras,” tambah AKP Umbarwati.

AKP Umbarwati menjelaskan, razia miras ini akan rutin dilakukan. Menurutnya, ini merupakan langkah dari Polsek Tawangharjo untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras.

Sebelum melaksanakan razia miras pihaknya juga melaksanakan razia petasan dan sejumlah tempat kos. Razia tersebut merupakan komitmen untuk memberikan kenyamanan pada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Lebih lanjut, dirinya berharap kepada warga di wilayahnya untuk ikut berpartisipasi memerangi penyakit masyarakat seperti perjudian hingga peredaran miras.

“Sekecil apapun informasi dari warga tolong sampaikan kepada kami. Kami akan segera ke lokasi dan menindaklanjuti laporan itu,” pungkas Kapolsek Tawangharjo. (Kin)

Responsive Images

Tinggalkan komentar