IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Biaya Premi BPJS 84 Ribu Warga Grobogan masih dari Pajak Rokok 2024, bukan DBHCHT

Salah satu kegiatan kemanfaatan DBH CHT Grobogan beberapa waktu yang lalu. (Masrikin/kabarterdepan.com)
Salah satu kegiatan kemanfaatan DBH CHT Grobogan beberapa waktu yang lalu. (Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com – Sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024, Dinas Kesehatan Grobogan menggunakan anggaran tersebut untuk program pembinaan lingkungan sosial guna mendukung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dari alokasi DBHCHT sebesar Rp 11.665.163, 930, selain digunakan untuk pengadaan barang penunjang fasilitas kesehatan di beberapa Rumah Sakit di Grobogan, sebagian angaran DBHCHT juga digunakan untuk membayar kepersetaan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Responsive Images

Perihal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Grobogan, Dr Slamet Widodo saat dikonfimasi Selasa (30/4/2024) lalu.

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait berapa jumlah penerima manfaat kepersetaan premi BPJS yang nantinya dibayar menggunakan anggaran DBHCHT 2024, pihaknya mempersilahan untuk menghubungi bagian bidang pembiayaan dinkes.

“Silahkan tanya bagian pembiayaan mas Agus,” singkatnya dalam pesan WhatsApp. Selasa (8/5/2024).

Sementara, bagian pembiayaan Dinas Kesehatan Grobogan, Agus Nuryanto saat dikonfirmasi Rabu (8/5/2024) di ruangannya mengatakan, alokasi DBHCHT tahun 2024 ini untuk pembayaran premi BPJS tidak ada, pihaknya hanya khusus menangani pembayaran premi kepersertaan BPJS kesehatan dari hasil alokasi pajak rokok dikabupaten Grobogan.

“Yang saya tangani saat ini hanya dari pajak rokok, untuk membayar premi BPJS kesehatan sebayak 84 ribu penerima bantuan iuran (PBI) di Kabupatren Grobogan,” ungkapnya.

Agus memaparkan, penerima bantuan iuran (PBI) premi BPJS kesehatan yang ditanggung dari anggaran pajak rokok adalah BPJS kelas 3 sebesar Rp 37.800 dengan total anggaran mencapai Rp 38 miliar.

Sementara untuk BPJS non PBI, sambung Agus kewajiban pembayaran bagi masyarakat hanya dibebankan Rp 35.000 perbulan, selisihnya Rp 10.000 dibayar oleh Pemerintah.

“Penerima bantuan iuran (PBI) BPJS adalah peserta kelas 3, sedangkan non PBI atau mandiri kewajiban yang dibayar adalah Rp 35.000 sedangkan sisanya ditanggung pemerintah daerah, Provinsi, dan Pusat,” jelasnya.

Agus menambahkan, DBHCHT untuk premi BPJS nantinya ada ditahun depan yakni 2025, sementara di tahun 2024 belum ada alokasi anggaran untuk pembayaran premi BPJS dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Seandainya ada, peserta atau penerima manfaat pembayaran premi BPJS harus terpisah.

“Penerima manfaat pembayaran premi BPJS harus terpisah, DBHCHT sendiri dan pajak rokok sendiri,” tuturnya.

Lebih lanjut, Angus membeberkan, diperubahan tahun kemarin kita dapat anggaran sekitar Rp 2 miliar dari DBHCHT rencananya untuk pembiayaan premi BPJS, namun usulan dari Pemkab ditolak oleh Provinsi dan Pusat.

“Perubahan tahun lalu ada alokasi Rp 2 miliar, setelah desk dengan Provinsi malah menyarankan lain, setelah desk dengan Pemerintah Pusat ternyata dicoret, tidak boleh,” sambung Agus.

Menurut keterangannya, alasan desk ditolak karena penerima manfaat BPJS yang diusulkan sama dengan peserta premi BPJS yang dibayar dengan anggaran pajak rokok. Pengajuannya harus diawal tahun.

“Peserta penerima manfaat harus yang baru, peserta harus terpisah, DBHCHT sendiri dan pajak rokok sendiri, dan harus diawal tahun pengajuannya,” terang Agus.

Dalam kesempatan itu, terkait alokasi DPHCHT di Dinas Kesehatan, ada kemungkinan bidang perencanaan belum memberitahukan dan disampaikan di bagian bidang pembiayaan.

“Untuk lebih jelasnya, ada dan tidak alokasi DBHCHT untuk premi BPJS, silahkan mengkonfirmasi dibidang Perencanaan Dinkes,” pintanya.

Sebelumnya diketahui, Pemkab Grobogan tahun 2024 mendapat Rp 24.901.000 dari DBHCHT serta Silpa DBHCHT tahun 2023 sebesar Rp 2.435.100.930 sehingga total penerimaan sebesar Rp 27.336.585,930 Penggunaan dana DBHCHT sudah di tetapkan oleh kementrian keuangan yakni 47,33% untuk kesejahteraan masyarakat, 42,67% untuk kesehatan dan 10 % untuk sosialisasi dan penegakan hukum. (kin)

Responsive Images

Tinggalkan komentar