IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

KPK Akan Panggil Bupati Sidoarjo Kasus OTT Pejabat BPPD

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata. (Instagram @official.kpk)
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata. (Instagram @official.kpk)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) segera akan memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Menurutnya, KPK telah memerintahkan tim penyidik segera memanggil Bupati Sidoarjo.

Responsive Images

Alex menyebut pemanggilan Bupati Sidoarjo itu masih sebagai saksi dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah.

KPK sendiri sudah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni inisial SW yang menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Pernyataan Alex tersebut sekaligus membantah isu yang menyebut pimpinan KPK melindungi Bupati Sidoarjo dari jerat hukum.

“Perasaan pas ekspose enggak ada pimpinan yang ingin melindungi bupati. Malah perintah pimpinan segera panggil dan periksa bupati,” kata Alex, Senin (29/1/2024).

Alex turut hadir dalam ekspose atau gelar perkara OTT Sidoarjo yang digelar Jumat (26/1/2024). Menurutnya, semua pimpinan KPK yang saat ini berjumlah empat orang sepakat menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Pas ekspose semua pimpinan setuju perkara dinaikkan ke penyidikan dengan perintah segera panggil bupati dan lakukan pemeriksaan,” tutur Alex.

Sebenarnya ada 11 orang yang dilakukan OTT beberapa waktu yang lalu. Namun 10 orang lainnya dilepaskan karena tidak ditemukan cukup bukti keterlibatannya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, (29/1/2024), mengatakan saat dilakukan OTT di Pemkab Sidoarjo, KPK menemukan uang tunai Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan SW selama periode 2023. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021.

“SW secara sepihak memotong dana tersebut, diantaranya kebutuhan untuk kepala BPPD dan untuk Bupati Sidoarjo,” katanya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar