IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kasus Pengeroyokan di Jembatan Rejoto, 12 Pelaku Pesta Miras Sebelum Aniaya Korban

D36DCF11 0A48 4BFB 95A8 07FEDA6F1F62
Konferensi Pers Polres Mojokerto Kota (Lintang_KabarTerdepan.com)

Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com – Tim Satuan Reskrim Polres Mojokerto Kota telah merilis kasus pengeroyokan curas terhadap AZ (19) bersama temannya, warga Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Jombang.

Dalam konferensi pers Mako Polres Mojokerto Kota pada Jumat (21/7/2023), Wakapolres Kompol Yuli Candra mengungkap 12 pelaku pengeroyokan pencurian dengan kekerasan (curas).

Responsive Images

Para pelaku pengeroyokan di antaranya RR (20), pelajar SMK yang pertama kali melakukan pemotongan jalan dan menendang korban saat masih berkendara.

Kemudian DP (25), RF (18), AT (18), WS (19), R (18), YD (22), MR (21), MT (21), RA (20), dan dua anak masih di bawah umur OC (16), FB (16).

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Yuli mengatakan, para pelaku saat melakukan aksi pengeroyokan di bawah pengaruh alkohol.

“Mereka sedang berpesta minum-minuman keras. Lalu keluar cari makan,” beber Kompol Yuli.

5D8549A1 AB19 4B24 8174 2BC6D01314A4
12 pelaku curas diamankan di Mapolres Mojokerto Kota (Lintang_KabarTerdepan.com)

Kompol Yuli melanjutkan, para pelaku sedang dalam perjalanan menuju daerah Rejoto, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Sabtu (8/7/2023).

Namun di sekitar selatan jembatan Rejoto, motor para pelaku didahului motor korban yang berboncengan.

Kemudian, RR yang berboncengan dengan temannya memepet korban dan menghadang dengan menggunakan sepeda motornya.

Kedua pelaku memukul korban, disusul kawanan pelaku lainnya turut melakukan pengeroyokan.

“Pelaku AT mengambil handphone milik korban yang berada di dasboard depan sepeda motor,” ungkap Kompol Yuli.

Pelaku meninggalkan korban dalam keadaan luka di bagian wajah dan kepala. Kini, korban telah mendapatkan perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo.

Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau 383 ayat (1) ke-3e KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar