IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polres Mojokerto Ungkap Kronologi Pengeroyokan ala Gangster, Empat Pelaku Ditangkap

Konferensi pers
Waka Polres Mojokerto memimpin konferensi pers di kantor Satreskrim Polres Mojokerto (muzakki/KabarTerdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Empat orang pelaku pengeroyokan ala gangster di Mojokerto dotangkap Satreskrim Polres Mojokerto. Mereka terlibat dalam pengeroyokan tiga pemuda di Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto pada Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Ketiga korban dalam pengeroyokan tersebut yakni AHW (19) Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto mengalamia luka sobek di pelipis kanan serta luka di bagian janggut dan pipi kanan, ADF (20) Desa Kalipuro Pungging Kabupaten Mojokerto mengalami luka di pundak bagian kiri dan punggung bagian bawah dan J (23) Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto mengalami luka sobek di paha kanan.

Responsive Images

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Satreskrim Polres Mojokerto, Kamis (24/8/2023), Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Nixon Bernandus Pangaribuan mengatakan pihaknya telah mengamankan empat pelaku pengeroyokan beserta barang bukti.

Keempat pelaku tersebut terdiri dari satu pelaku dewasa dan tiga pelaku usia di bawah umur atau anak-anak. Identitas pelaku dewasa GYF (18) warga Desa Gedangrowo, Kecamatan Prampon, Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan pelaku anak yakni ARD (15) warga Desa Curahmojo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, RGA (15) warga Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto serta FZN (14) Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

“Petugas mengamankan sejumlah barang bukti atas tindak pidana pengeroyokan ini. Antara lain satu sarung pedang yang tertinggal di TKP, satu tongkat pemukul dari gagang sapu, pecahan kaca Rayban, satu unit sepeda motor Supra nopol S 6656 HD. Sedangkan barang bukti atas kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin yaitu 14 senjata tajam jenis celurit dan pedang serta 8 handphone,” ujar Kompol Afner.

Dibeberkan Kompol Afner, kronologi kejadian pada hari Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB ketiga korban dengan mengendarai dua motor berjalan dari Mojosari ke arah Kesemen Ngoro. Sesampainya di jalan Desa Sekargadung Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto mereka berpapasan dengan 10 remaja yang mengendarai 5 motor.

Ketiga korban lantas dihentikan oleh pelaku. Kemudian terjadilah pengeroyokan bterhadap korban, bahkan ada yang mengacungkan senjata tajam. Korban dipukuli dan ada yang terkena sabetan senjata tajam. Setelah korban tidak berdaya, 10 remaja alan gangster itu melarikan diri ke arah utara jalan kampung.

“Para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban karena beredar di grup IG akan adanya tawuran antar kelompok dan disuruh siaga dengan kata sandi R (siap tempur). Selanjutnya kelompok pelaku menyusuri jalan dan ketika berpapasan dengan korban maka terjadilah pemukulan dan pengeroyokan,” beber Kompol Afner.

Setelah menerima laporan dan berita viral tentang hati-hati adanya gangster di Mojokerto, Kapolres Mojokerto menurunkan tim Jatanras Satreskrim dan unit Reskrim Polsek Pungging untuk mengungkap pelaku.

“Setelah didapatkan dua alat bukti pada hari Rabu (23/8/2023) pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan beberapa pelaku anak dan satu pelaku dewasa,” imbuhnya.

Hasil pengembangan tim gabungan berhasil mengamankan 8 pelaku anak yang pada hari yang sama dengan kejadian sedang membawa senjata tajam untuk persiapan tawuran antar kelompok. Adapun barang bukti yang berhasil disita yaiutu 14 senjata tajam jenis celurit dan pedang.

Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara atau Pasal 2 UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan menindak tegas siapapun yang membuat resah di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Kami pastikan semua akan Kami proses hukum,” tegas kompol Afner. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar