IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Eksekusi Ruko Ditunda, Kuasa Hukum Pemenang Lelang di Gondang Mojokerto Kecewa

Avatar of Redaksi
Kamarullah, kuasa hukum Muhamad Fauzi (redaksi Kabarterdepan.com)
Kamarullah, kuasa hukum Muhamad Fauzi (redaksi Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Sebuah eksekusi bangunan rumah toko atau di Jalan Raya Pugeran, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto gagal dilaksanakan, membuat kuasa hukum pemenang lelang kecewa.

Diketahui, bangunan ruko seluas 580M2 itu milik Sunali warga Desa Pugeran Gondang telah dimenangkan oleh Muhammad Fauzi yang merupakan warga Kelurahan Kauman Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Responsive Images

Hal ini disampaikan Kamarullah, kuasa hukum Muhamad Fauzi, ia menyampaikan, awal mulanya, ditahun 2018 silam Fauzi memenangkan lelang dari
KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Sidoarjo dengan senilai 1,2 milliar.

Perkara eksekusi ini tertuang sesuai dengan surat dari pengadilan Negeri Mojokerto pemberitahuan pelaksana eksekusi pengosongan perkara perdata nomor 3/Eks.HT/2023/PN Mjk.

“Puncaknya 2019, dia tiba tiba melakukan gugatan sampai Mahkamah Agung kalah karena sudah incrah,” katanya Rabu (15/11/2023) siang.

Beberapa mediasi telah dilakukan oleh beberapa terkait, pihak tergugat sempat ingin kembali membeli aset yang telah dimenangkan lelang oleh Fauzi, namun tidak pernah ada kesepakatan.

“Pihak Sunali menyatakan kalau dia tetap keberatan,” terangnya.

Hingga akhirnya, Lembaga Bantuan Hukum Ahmad Madani Putra dan Rekan Rekan ini meminta untuk dilakukan eksekusi secara hukum dengan meminta bantuan dari pihak keamanan dari Polres dan Pengadilan.

“Kita minta dilakukan secara hukum, alhasil surat ketua pengadilan kepada Kapolres untuk bantuan keamanan ini,” paparnya.

Namun beberapa waktu berlalu tak kunjung menemui titik terang, terhitung empat bulan yang lalu akan dilakukan eksekusi tapi tak kunjung jadi.

“Akhirnya saya tanyakan ke pengadilan untuk dilakukan eksekusi dikirimkan surat yang disampaikan,” terangnya.

Hingga akhirnya telah disepakati pada minggu lalu akan ada eksekusi yang digelar pada tanggal 15 hari rabu jam 09.00 pagi pertemuannya di Balai Desa yang akhirnya dibatalkan oleh pihak Kepolisian.

“Ini penundaannya sepihak itu yang membuat saya mangkel,” tuturnya.

Menurutnya, alasan dari pihak Kepolisian menunda eksekusi ini faktor keamanan, padahal, Khamarullah mendatangi ke lokasi dijadikan tempat pengajian.

“Dengan segala penyampaian hasil investigasi dan intelegensi dari teman-teman intel tidak ada persoalan apa-apa,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Mojokerto Kompol Hendro Soesanto saat dikonfirmasi menyampaikan akan melakukan koordinasi .

“Masih perlu rapat kordinasi selanjutnya,” singkatnya.

Responsive Images

Tinggalkan komentar