IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Mangkir dari Kesepakatan Berkali-kali, Rumah di Jl. Leci Kota Mojokerto Akhirnya Dieksekusi

20201008 01
Tim Pengadilan Negeri Mojokerto menyerahkan kunci rumah tereksekusi kepada Tim Kuasa Hukum AFA Law Office

KOTA MOJOKERTO,- Kamis (8/10/2020), nampak 2 peleton kepolisian bersiaga di Jl. Leci, Perum Magersari Indah, Kota Mojokerto untuk mengamankan eksekusi sebuah rumah yang berjalan mulai pukul 09.00-15.00. Di lokasi hadir juga perwakilan Pengadilan Negeri, Koramil, dan tim Kuasa Pemohon Eksekusi.

Anies Khoiru Diniyati, selaku perwakilan AFA Law Office sebagai Kuasa Pemohon menerangkan, “Jadi eksekusi ini terpaksa kami laksanakan dengan bantuan penegak hukum karena pihak YR selaku termohon tidak kooperatif dan mangkir berkali-kali dari kesepakatan.”

Responsive Images

[irp]

Awal Sengketa

“Awal dari sengketa yang melibatkan tergugat YR dan penggugat LL adalah dimulai dari masalah hutang dari pihak YR ke pihak LL yang tidak terbayarkan sebesar 220 juta rupiah di Januari 2015. Pihak YR yang tidak sanggup mengembalikan uang tersebut kemudian menjual rumahnya ke pihak LL dan sementara belum ada tempat tinggal, menjanjikan uang sewa kontrak sebesar Rp. 3.500.000 per bulan di Februari 2016” terang Anies yang biasa berkantor di Jl. Benteng Pancasila 246A Kota Mojokerto.

Anies kemudian melanjutkan keterangannya, “Hingga bulan Juli 2018, YR ternyata tidak membayar sama sekali sewa yang dijanjikan, hingga terbitlah surat pernyataan akan meninggalkan dan mengosongkan di Januari 2019, di mana LL masih menunggu iktikad baik dari YR. Karena sudah habis rasa sabarnya LL akhirnya memberikan kuasa hukumnya ke tim AFA Law Office untuk mengajukan ke pengadilan”.

[irp]

Tidak Kooperatif

“Selama masa persidangan, YR tidak kooperatif menghadiri sidang, hingga akhirnya di tanggal 14 Januari 2020, Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan agar YR segera mengosongkan rumah, namun setelah disomasi tiga kali dengan tembusan Kapolresta Mojokerto dan Kapolsek Magersari YR tetap tidak bergeming. Hingga akhirnya tim AFA Law Office mengajukan permohonan eksekusi tanggal 25 Februari 2020, dan YR tetap mangkir dari pemanggilan pengadilan.” lanjut Anies.

20201008 03
Proses pembacaan Perintah Eksekusi Pengadilan Negeri Mojokerto

“Akhirnya di 28 September 2020 pengadilan melaksanakan rakoor  dengan dihadiri : Kabag OPS Polresta Mojokerto, Kapolsek Magersari, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Badan Pertanahan Nasional, Kuasa Pemohon,
dan YR. Pada saat rakoor YR berjanji kembali untuk menyerahkan kunci secara sukarela 3 hari setelah rakoor tapi hasilnya nihil. Akhirnya tanggal 5 Oktober 2020 pihak pengadilan mengeluarkan surat perintah eksekusi. Dan di hari inilah akhirnya eksekusi dilaksanakan, situasi aman dan kondusif, termohon YR sangat kooperatif karena tidak bisa lagi melawan keputusan pengadilan.”, pungkas Anies.

20201008 02
Proses pengawalan eksekusi oleh pihak penegak hukum terkait
Responsive Images

Tinggalkan komentar