IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

DPRD Kota Mojokerto Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Wali Kota yang Masa Jabatan Berakhir 10 Desember 2023

Paripurna DPRD Kota Mojokerto membahas usulan pemberhentian Wali Kota yang habis masa jabatan, Rabu (27/9/2023). (Erik/KabarTerdepan.com)
Paripurna DPRD Kota Mojokerto membahas usulan pemberhentian Wali Kota yang habis masa jabatan, Rabu (27/9/2023). (Erik/KabarTerdepan.com)

Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com – Sidang Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto Rabu, (27/09/2023) yang mengumumkan agenda pokok, yaitu mengenai usulan pemberhentian Wali Kota Mojokerto dikarenakan berakhirnya masa jabatan pada 10 desember 2023.

Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto menjelaskan, paripurna digelar didasarkan pada ketentuan pasal 78 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 yang berisikan tentang Pemerintahan Daerah.

Responsive Images

Selain itu juga, Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang berisikan, mengamanatkan bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna dan diusulkan pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri mulai Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan saat masa jabatannya sudah selesai,” terang Sunarto. Rabu, (27/9/2023).

Berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur nomor 131/26441/011.2/2023 bertanggal 13 Juli 2023 diamanatkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengumumkan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah didalam rapat Paripurna untuk disusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Sebelumnya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspita Sari dilantik sebagai Wali Kota Mojokerto pada 10 Desember 2018 dan berakhir pada 10 Desember 2023.

Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto itu merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilalui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk usulan ini yang kita rapatkan akan dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian sesuai dengan prosedur yang berlaku, tentunya dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan,” tambah Sunarto.

Merujuk pada Pasal 60 Undang-Undang komor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah selama lima tahun terhitung sejak pelantikan dan hanya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. (erik)

Responsive Images

Tinggalkan komentar