IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Terungkap Ada Pelaksana Proyek Pavingisasi Trotoar di Kota Mojokerto Bukan Pemenang Lelang

Mulyadi, SH (baju putih pegang mic) anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto dalam RDP, Kamis (4/1/2024). (Joe/kabarterdepan.com)
Mulyadi, SH (baju putih pegang mic) anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto dalam RDP, Kamis (4/1/2024). (Joe/kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Fakta baru terungkap dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Mojokerto, Kamis (4/1/2024). Salah satu pelaksana proyek pavingisasi trotoar bukan pemenang lelang, melainkan penggantinya.

RDP itu turut diikuti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Mojokerto serta pelaksana proyek pavingisasi trotoar dan Taman Bahari Majapahit (TB) di ruang rapat DPRD, jalan Gajah Mada No 147 Kota Mojokerto.

Responsive Images

Fakta itu terungkap ketika anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Mulyadi mendeteksi adanya pelaku pelaksana pekerjaan proyek pavingisasi rehabilitasi jalan trotoar di jalan Taman Siswa yang tidak sama dengan nama pemenang lelang atas nama CV. Dua Raka AR. Diketahui CV Dua Raka AR tersebut beralamat di Perum Barisan Indah No. 4 Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura.

Salah satu peserta RDP yang hadir mengaku dirinya merupakan perwakilan dari pelaksana pekerjaan proyek pavingisasi jalan trotoar di Jalan Taman Siswa, Kota Mojokerto.

Namun ketika ditanya apakah orang tersebut selaku perwakilan dari pelaksana proyek yang menang dalam lelang tender pekerjaan proyek pavingisasi trotoar di jalan Taman Siswa tersebut, pria berkaos merah itu hanya menjawab sebagai pelaksana proyek pengganti untuk melanjutkan pekerjaan proyek pavingisasi trotoar jalan Taman Siswa tersebut.

“Jadi saya adalah perwakilan dari pelaksana pekerjaan proyek pengganti yang mengerjakan proyek pembangunan pavingisasi trotoar di jalan Taman Siswa dengan waktu pekerjaan yang harus segera. Saya selesaikan hanya dengan waktu selama 3 minggu saja sesuai kontrak habis masa berlakunya. Terkait pelaksanaan pekerjaan yang sebelumnya saya tidak tahu menahu,” ungkap pria itu.

Menanggapi jawaban tersebut, Mulyadi berpesan kepada kedua Kepala Dinas yang hadir bahwa jika ada kontraktor yang menyalahi aturan dalam melaksanakan pekerjaan proyek untuk tidak dipakai lagi atau tidak diloloskan dalam pengajuan lelang.

“Sebagai catatan, bila ada kontraktor yang tidak memenuhi persyaratan apalagi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek sudah jelas menyalahi aturan mohon kedepannya di black list aja, dan jangan diberi pekerjaan proyek,” tegas Mulyadi. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar