IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Terkait Dugaan Pencabulan oleh Protokol, Ini Tanggapan Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto

Avatar of Andy Yuwono
Caption : Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Hj Choiroiyaroh (Dokumen Pribadi Hj Choiroiyaroh)
Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Hj Choiroiyaroh (Dokumen Pribadi Hj Choiroiyaroh)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Oknum Protokol dan Komunikasi Pimpinanan Kota Mojokerto mendapatkan tanggapan dari Ketua Komisi I.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan daring WhatsApp, Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Hj Choiroiyaroh menunggu proses hukum yang sudah berjalan.

Responsive Images

“Kita lihat upaya hukumnya bagaimana? Kalau memang terbukti bersalah biar menjadi ranah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan walikota yang mempunyai kewenagan dalam membina kepegawaian,” tutur Hj Choiroiyaroh.

Sebelumnya diberitakan, Terkait oknum Protokol dan Komunikasi Pimpinan, YH (41) yang diduga melakukan pencabulan, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari irit bicara.

Ketika dikonfirmasi Kabarterdepan.com, Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita mengaku belum mengetahuinya, Jumat (5/12/2023) lalu.

“Saya malah belum update ya. Astaghfirullah,” jawab singkat Wali Kota Mojokerto yang masa jabatannya akan berakhir, Minggu (10/12/2023) besok.

Perlu diketahui, Oknum Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Mojokerto berinisial YH (41) dilaporkan ke polres setempat, Kamis (19/10/2023) lalu.
YH diduga mencabuli teman sekolah anaknya berinisial J (16).

Ibu korban NKW (42) mengetahui kejadian yang menimpa putrinya, ketika ia mengecek aplikasi pesan daring WhatsApp di handphone korban.

“Saat anak saya sedang tidur, saya mengambil handphonenya. Saya mengecek WhatsApp dan galerinya, ada kata-kata tidak pantas, ucapan ‘I love you’ hingga ajakan untuk berhubungan badan,” tutur NKW dalam laporan polisi dengan nomor LPM/381.Satreskrim/X/2023/SPKT/Polres Mojokerto Kota/Polda Jawa Timur.

Responsive Images

Tinggalkan komentar