IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

5 Desa di Jember Belum Bisa Mencairkan Dana Desa, Ini Penyebabnya

Avatar of Redaksi
Dirgohaju Widodo, Kepala Kantor KPPN Jember. (Lana/kabarterdepan.com)
Dirgohaju Widodo, Kepala Kantor KPPN Jember. (Lana/kabarterdepan.com)

Jember, Kabarterdepan.com – Pencairan Dana Desa tahun 2024 untuk seluruh desa di Kabupaten Jember sudah cair, kecuali 5 desa, yaitu Desa Andungrejo Kecamatan Tempurejo, Mundurejo Kecamatan Umbulsari, Wonojati Kecamatan Jenggawah, Kaliwining, dan Pecoro kecamatan Rambipuji.

Jumlah desa di Kabupaten Jember ada 226 desa. Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) telah menggerojok dana desa sebesar Rp 319,8 miliar.

Responsive Images

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Jember Dirgohaju Widodo, kepada media ini ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Minggu (5/5/2024) menyampaikan, tahap pertama pencairan dana desa untuk kabupaten Jember sudah selesai dicairkan bulan April. Namun demikian masih ada 5 desa yang tidak bisa dicairkan karena beragam faktor.

“Adanya pergantian Kepala Desa, kadesnya meninggal, Perkadesnya masih dalam proses revisi, dan ada yang terjerat masalah hukum,” kata Dirgohaju Widodo.

Dia tegaskan ke 5 desa tersebut bisa saja mencairkan anggaran Dana Desa asalkan segera memenuhi persyaratan yang ditentukan. Khusus untuk Kepala Desa yang terjerat masalah hukum, yakni Desa Mundurejo, kata Dirgo, sang kades harus dinonaktifkan terlebih dahulu walaupun penanganan kasusnya belum inkrah.

“Dinonaktifkan harusnya, lalu ditunjuk pengganti Kades agar Dana Desa bisa cair. Karena kades yang terjerat hukum tidak bisa mengajukan pencairan dana desanya,” urainya.

Ia menjelaskan, pihaknya mencairkan Dana Desa berdasarkan dokumen yang di-upload oleh Pemerintah Desa di aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara Transfer Ke Daerah (OM SPAN TKD) Kementrian Keuangan RI. Dokumen tersebut lalu di-review oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jember.

“Berdasarkan itu, kita bisa mencairkan Dana Desa. Kalau ada desa bermasalah tentu tidak bisa meng-upload di aplikasi, dan DPMD juga pasti menolak,” tutupnya

Sementara Adi Wijaya Kepala DPMD Kabupaten Jember Adi Wijaya kepada media ini menjelaskan memang ada 5 desa yang belum bisa mencairkan Dana desa tahap pertama tahun 2024.

“Kami sudah melakukan identifikasi terlebih dahulu permasalahan yang menimpa ke 5 desa tersebut permasalahannya apa, lalu dicari treatmennya,” ujarnya.

Adi Wijaya melanjutkan, untuk Pemerintah Desa Mundurejo, karena Kadesnya terjerat masalah pidana, maka tidak boleh mengajukan anggaran Dana Desa.

“Meski demikian, persoalan tersebut sudah kami koordinasikan dengan pihak Pemprov Jawa Timur untuk segera dicairkan solusinya agar Dana Desa bisa dicairkan,” terangnya.

“Dalam waktu dekat ini secepatnya akan kita selesaikan, baik yang kadesnya meninggal, penunjukkan Pj kades untuk segera buat perkades,” pungkas Adi Wijaya. (Lana)

Responsive Images

Tinggalkan komentar