IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

KPU Kabupaten Mojokerto Sosialisasi Syarat Maju Calon Independen, Minimal 63.445 Dukungan di 10 Kecamatan

Avatar of Redaksi
Sosialisasi KPU Kabupaten Mojokertang tentang syarat calon independen Pilkada 2024, Minggu (5/5/2024). (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)
Sosialisasi KPU Kabupaten Mojokertang tentang syarat calon independen Pilkada 2024, Minggu (5/5/2024). (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)

Mojokerto, kabarterdepan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto melakukan sosialisasi tahapan pencalonan bakal pasangan calon perseorangan atau independen pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2024, di Lynn Hotel Kota Mojokerto, Minggu (5/5/2024) siang.

Hadir di acara ini dari unsur Partai Politik, Perguruan Tinggi, media dan Badan Pengawas Pemilu.

Responsive Images

Muslim Bukhori Ketua KPU Kabupaten Mojokerto menyebutkan, menurut Surat Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto Nomor 1007 tahun 2024 salah satu syarat bakal calon perseorangan dalam pilkada 2024 adalah menyerahkan syarat minimal dukungan calon perseorangan sebesar 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Mojokerto sebanyak 845.926 pemilih.

“Syarat bisa maju mencalonkan diri dari perseorangan, pasangan calon perseorangan harus mendapatkan dukungan 7,5 persen dengan kata lain minimal 63.445 pemilih yang tersebar di 10 kecamatan dari total 18 kecamatan di kabupaten ini,” katanya.

Dikatakan pula bahwa bentuk dukungan yang harus diserahkan bakal calon perseorangan ini adalah berupa fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan dari pemilik KTP.

Untuk tahapan persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan, kata dia, mulai 5 hingga 7 Mei 2024, kemudian penyerahan dukungan calon perseorangan mulai 8 Mei 2024.

Selanjutnya Achmad Arif Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto menjelaskan tahapan verifikasi faktual atau kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung calon perseorangan yang telah diserahkan, termasuk surat pernyataan.

“Jangan sampai nanti setelah diverifikasi faktual ternyata mereka tidak pernah mendukung, tetapi semua dibuktikan dengan fotokopi KTP saja,” katanya.

Akan tetapi lanjut dia, jika syarat minimal dukungan sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan aturan yang berlaku, berkas syarat dukungan akan otomatis lolos.

“Berlaku sebaliknya, jika dokumen tidak lengkap, dianggap tidak penuhi syarat,” tambahnya.

Terkait dengan itu, KPU kabupaten Mojokerto berharap kepada masyarakat yang ingin maju dalam Pilkada 2024 Kabupaten Mojokerto melalui jalur perseorangan atau independen harus mempersiapkan syarat administrasi dukungan.

Warga yang bisa memberi dukungan yang terdiri atas penduduk berusia minimal 17 tahun terhitung pada hari terakhir masa penyerahan dukungan, yakni 19 Agustus 2024. Penduduk yang tercantum dalam DPT, daftar pemilih sementara, dan atau data penduduk potensial pemilih pemilu juga dapat memberi dukungan.

“Selain itu penduduk yang bisa mendukung berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau surat keterangan dan tidak memiliki pekerjaan sebagai TNI, Polri, ASN, kepala desa, perangkat desa, penyelenggara pemilu dan jabatan lain yang diladang aturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Alief)

Responsive Images

Tinggalkan komentar