IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Protokol Pemkot Mojokerto Diperiksa Polisi 2 Kali

Avatar of Andy Yuwono
WhatsApp Image 2023 12 13 at 10.59.13 AM
Satreskrim Polres Mojokerto Kota (Dok. Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Oknum Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Mojokerto, YH (41) yang diduga mencabuli anak di bawah umur, J (16) sudah diperiksa oleh polisi.

Ketika dikonfirmasi Kabarterdepan.com, penasihat hukum korban, Hendra Jaya Pradipta mengatakan, terduga pelaku YH sudah diperiksa sebanyak 2 kali.

Responsive Images

“Sudah 2 kali diperiksa, Selasa (28/11/2023) dan Jumat (8/12/2023),” ungkap Hendra Jaya Pradipta kepada Kabarterdepan.com.

Sebelumnya diberitakan, terkait Oknum Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Mojokerto, YH (41) diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur (Jatim) Febri Kurniawan Pikulun angkat bicara, Sabtu (9/12/2023) sore.

Ketika dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp, Ketua Komnas PA Jatim, Febri Kurniawan Pikulun dengan tegas meminta Satreskrim Polres Mojokerto Kota harus bertindak cepat dan segera memproses hukum terduga pelaku.

“Kami akan berkordinasi dengan pihak Polres Kota Mojokerto dan juga akan berkomunikasi dengan pihak keluarga korban, proses hukum di tetap kami akan pantau. Kita percaya bahwa penyidik satreskrim polres kota Mojokerto dan professional dalam menangani kasus ini,” tutur Febri.

Sedangkan, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno meminta waktu untuk melakukan pengecekan, Selasa (5/12/2023).

“Mohon waktu nggeh Mas. Saya cek dahulu, apakah betul ada laporan yang dimaksud,” ungkap AKP Bambang Tri Sutrisno ketika dikonfirmasi melalui pesan daring WhatsApp.

Responsive Images

Tinggalkan komentar