IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Pelantikan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jatim, Pemkot Mojokerto Komitmen Wujudkan Perlindungan Anak

Penyerahan tongkat komnas nasional perlindungan anak dari ketua lama kepada ketua baru (Diskominfo Kota Mojokerto)
Penyerahan tongkat komnas nasional perlindungan anak dari ketua lama kepada ketua baru (Diskominfo Kota Mojokerto)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengatakan bahwa Pemkot Mojokerto semakin menguatkan komitmen dalam mewujudkan perlindungan terhadap anak.

Hal itu ia sampaikan saat pelantikan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Timur periode 2023-2028 di Ruang Sabha Manda Madya, Balai Kota Mojokerto, Jumat (8/12/2023).

Responsive Images

Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah dengan bersinergi bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Jawa Timur.

“Kesempatan bagi kami untuk senantiasa mensupport, mendukung, memperkuat program-program perlindungan anak di Kota Mojokerto khususnya dan secara umum di Jawa Timur dan Indonesia,” kata Gaguk yang hadir mewakili Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Gaguk juga berharap, kepengurusan yang terbentuk ini segera berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemkot Mojokerto dengan segera menyusun program-program secara rigid, secara masif

“Sehingga kehadiran dari pada pengurus Komnas anak yang ada di Kota Mojokerto akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam rangka menurunkan, bahkan menghapus tindak-tindak yang bertentangan dengan upaya perlindungan anak,” harapnya.

Sebagai informasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (P3AK) Provinsi Jawa Timur Tri Wahyu Liswati mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan Febri Kurniawan Pikulun sebagai Ketua Komnas PA Jawa Timur periode 2023-2028.

Sebagaimana Surat Keputusan Komisi Nasional Perlindungan Anak Nomor: 087/Komnas-PA-SK/XI/2023, selain menetapkan Dewan Pengurus Komnas PA juga menetapkan Dewan Konsultatif dengan Wali Kota Mojokerto sebagai salah satu anggotanya.

Lebih lanjut, dalam upaya memberikan perlindungan terhadap anak, komitmen Pemerintah Kota Mojokerto telah tertuang dalam Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang Kota Layak Anak.

Di samping itu, Pemkot Mojokerto telah memiliki Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang ada di 18 kelurahan se-Kota Mojokerto serta tengah mempersiapkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar