IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Bawaslu Kabupaten Mojokerto Sebut Kepala Desa Pandanarum Melanggar, Tapi Bukan UU Pemilu

Endik Sugianto (Baju Putih) saat menjalani klarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto. (Redaksi kabarterdepan.com)
Endik Sugianto (Baju Putih) saat menjalani klarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto. (Redaksi kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto telah menggelar pleno atas temuan Kepala Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Endik Sugianto atas dugaan pelanggaran netralitas sebagai kepala desa dalam pemilu 2024.

Diketahui, Endik Sugianto terlihat dalam video saat Gus Barra yang saat ini menjabat sebagai wakil Bupati Mojokerto, menerima rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai bakal calon Bupati Mojokerto dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto tahun 2024.

Responsive Images

Pemberian rekomendasi itu dilakukan di kantor DPW PAN Jawa Timur, Selasa (26/12/2023).

Atas temuan itu, Endik Sugianto dan Ketua PAN Kabupaten Mojokerto, Santoso sudah dimintai klarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Sabtu (6/1/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, pihaknya telah melakukan pleno atas temuan itu, hasilnya Endik Sugianto dinyatakan patut diduga melakukan pelanggaran undang-undang desa.

“Bawaslu Kabupaten Mojokerto menyatakan bahwa kehadiran Kepala Desa Pandanarum atas nama Endik Sugianto patut diduga melanggar undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa pasal 29 huruf (b),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1/2024).

Dody menambahkan, selanjutnya atas pelanggaran undang-undang yang dilakukan Endik Sugianto tersebut, pihaknya akan menyerahkan kepada Bupati Mojokerto untuk ditindaklanjuti.

“Dan selanjutnya diteruskan kepada Bupati Mojokerto untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Meski ada undang-undang yang dilanggar, namun Bawaslu menyebut pelanggaran itu bukan terjadi terhadap pemilu yang diatur dalam undang-undang 7 tahun 2017 pasal 282 junto 490.

Bawaslu menilai bahwa saat ini pengaturan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan wali kota tahun 2024 belum dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan demikian kehadiran Endik Sugianto tidak memiliki bukti cukup ada keterkaitan dengan tahapan Pemilihan umum.

“Keterlibatan saudara Endik Sugianto selalu Kepala Desa Pandanarum Pacet Mojokerto tidak memenuhi unsur pelanggatan Pemilihan umum sebagaimana diatur dalam undang-undang 7 tahun 2017 pasal 282 junto 490,” pungkas Dody. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar