Mojokerto, Kabarterdepan.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mojokerto mengadakan Pertemuan Koordinasi Penanganan Kecurangan Program JKN Kota Mojokerto di Mojokerto, Senin (4/3/2024).
Hal ini dilakukan dalam upaya BPJS Kesehatan berkomitmen kuat mencegah adanya tindak kecurangan dalam program Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga tercipta pelayanan yang optimal.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo menyampaikan, Pemerintah Kota Mojokerto turut mendukung pencegahan kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN,
Pemkot Mojokerto, kata Gaguk, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Pencegahan Kecurangan Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
“Tim Pencegahan Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan yang telah dibentuk tersebut terdiri dari lintas instansi, dengan Sekretaris Daerah sebagai Ketua. Pemerintah Daerah merupakan stakeholder bagi BPJS Kesehatan, sangat penting bagi pemerintah daerah untuk memahami peran dan bertanggung jawab untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan dengan baik tanpa kecurangan,” jelas Gaguk.
Lebih lanjut dijelaskan Gaguk, saat ini tidak ada kejadian kecurangan di wilayah Kota Mojokerto. Namun menurutnya, tetap perlu dipahami dan diantisipasi berbagai potensi kecurangan yang dapat terjadi.
“Tindakan kecurangan dapat terjadi karena disengaja ataupun tidak disengaja. Kita harus sama-sama dapat memahami, mencegah dan menghindari segala tindakan yang dapat membawa kita pada potensi melakukan kecurangan,” jelas Gaguk.
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto itu menambahkan, kecurangan bisa terjadi karena berawal dari ketidakpahaman.
“Melalui kegiatan ini kita dapat saling memahami regulasi maupun definisi risiko kecurangan yang dapat terjadi. Tentu kami berharap hal tersebut tidak terjadi di Kota Mojokerto,” imbuhnya.
Pencegahan kecurangan yang paling utama, lanjut Gaguk, adalah dengan menjaga kondisi di jajaran masing-masing. Dalam hal ini semua yang terlibat baik dari fasilitas kesehatan, pemerintah maupun BPJS Kesehatan harus mempunyai komitmen dan saling mendukung untuk tidak adanya tindakan kecurangan yang terjadi.
“Dengan semua pihak mencegah tindak kecurangan di lingkungan masing-masing maka akan lebih mudah terhindar dari kejadian kecurangan. Kami juga berharap dengan kondisi yang baik dan tanpa kecurangan, maka anggaran kesehatan dari Pemerintah Kota Mojokerto dapat digunakan tepat sasaran untuk melayani kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto Elke Winasari menyampaikan Pertemuan Koordinasi Penanganan Kecurangan Program JKN Kota Mojokerto dilakukan sebagai bentuk upaya penyamaan persepsi terhadap pencegahan dan tindak lanjut penanganan kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk membentuk ekosistem pencegahan kecurangan yang optimal di Kota Mojokerto.
“Pertemuan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mensosialisasikan regulasi pencegahan kecurangan kepada Tim Pencegahan Kecurangan dan Faskes, meminimalisir terjadinya potensi kecurangan, serta mengoptimalkan peran dan fungsi Tim Pencegahan Kecurangan pencegahan kecurangan di masing-masing instansi,” terangnya.
Elke meyakini apabila setiap pihak paham akan pentingnya pencegahan kecurangan maka pengelolaan jaminan kesehatan untuk masyakat lebih terpercaya dan berkelanjutan.
“Kami harapkan dengan diperolehnya persepsi yang sama untuk penanganan kecurangan maka tidak akan terjadi temuan kecurangan di wilayah Kota Mojokerto. Dan penyelenggaraan Program JKN di Kota Mojokerto dapat berjalan dengan lebih baik lagi,” pungkas Elke.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, Direktur RS provider BPJS Kesehatan di wilayah Kota Mojokerto beserta Ketua Komite Medik dan Ketua Tim Pencegahan Kecurangan RS, dan Pimpinan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) provider BPJS Kesehatan di wilayah Kota Mojokerto. (*)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.