IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres, Putusan Final dan Mengikat

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang gugatan syarat capres-cawapres, Rabu (29/11/2023). (Instagram @mahkamahkonstitusi)
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang gugatan syarat capres-cawapres, Rabu (29/11/2023). (Instagram @mahkamahkonstitusi)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan putusan syarat Capres Cawapres usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Responsive Images

Gugatan itu sebelumnya dilayangkan oleh Brahma Aryana, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia terkait uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang telah dimaknai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres-cawapres.

Menurut Suhartoyo, putusan penolakan gugatan itu diputuskan oleh 8 hakim MK, tanpa Anwar Usman.

Dalam pertimbangannya, Suhartoyo menyebut putusan MK 90 itu bersifat final dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak dibacakan.

Di MK tidak mengenal sistem stelsel berjenjang uang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat.

Sementara itu hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, putusan MK 90 berlaku dan mengikat serta harus dipatuhi oleh semua warga negara tanpa ada syarat apapun.

Sebagaimana diketahui, MK menjadi sorotan karena putusan 90 tentang syarat usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan MK 90 yang saat itu diketuai Anwar Usman itu disebut memberikan jalan untuk Gibran Rakabuming Raka mencalonkan sebagai cawapres. Gibran merupakan wali Kota Solo yang juga keponakan dari Anwar Usman.

Saat ini Anwar Usman dicopot sebagai ketua MK dan Gibran secara sah terdaftar sebagai cawapres nomor urut 2 yang mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar