IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Terbukti Tak Bersalah, PN Mojokerto Tolak Gugatan Terhadap FIFGROUP Mojokerto

Avatar of Redaksi
Kepala FIFGROUP Cabang Mojokerto, Mochammad Badrul menunjukkan bukti angsuran yang belum dibayar Debitur Sutejo, Jumat (7/7/2023)
Kepala FIFGROUP Cabang Mojokerto, Mochammad Badrul menunjukkan bukti angsuran yang belum dibayar Debitur Sutejo, Jumat (7/7/2023)

Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com – Terbukti tak bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto secara resmi menolak gugatan Perkara No.10/Pdt.G/2023/PN.Mjk terhadap FIFGROUP Mojokerto, Selasa (4/7/2023) lalu.

Gugatan yang diajukan oleh Sutejo dan Rahmad Debbie Varadyanto melalui penasihat hukumnya, Awenk Hanum dan Nawacita terhadap PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Mojokerto secara resmi ditolak.

Responsive Images

Amar putusan itu menyebutkan, mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi para penggugat untuk seluruhnya. Dalam eksepsi, menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya.

Sedangkan dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 995.000.

Menanggapi ditolaknya gugatan yang dilayangkan Sutejo dan Rahmad Debbie Varahdyanto, Kepala FIFGROUP Cabang Mojokerto, Mochammad Badrul mengatakan, pihaknya merasa apa yang diputuskan oleh majelis hakim itu sudah sangat relevan.

“Kita bukan bicara masalah menang atau kalah, tapi kita bicara pembuktian dari keterangan saksi dan alat bukti yang kita sampaikan bahwa apa yang dituduh dan digugat kepada kita itu tidak mendasar,” ungkap Mochammad Badrul.

Mulai dari perihal masalah disabilitas, lanjut Mochamad Badrul, mulai dari masalah penarikan motor. Itu semuanya sudah pihaknya jelaskan dari awal, ini bukan masalah penarikan tapi ini bicara ketaatan dan kewajiban debitur terhadap angsurannya di FIF dan waktu mediasi pun pihaknya sudah menyampaikan bahwa FIF memfasilitasi keinginan dari debitur.

“Tetapi, dari pihak kuasanya Sutejo itu menampik bahkan tidak mau. Mereka bersikukuh pada materi pokok perkara bahwa ini difabel dan sebagainya dan dari perusahaan pembiayaannya itu harus ada akses bagi seorang difabel,” tutur Badrul.

Lebih lanjut, Badrul menyampaikan, pihaknya tidak memfasilitasi itu karena konsumen FIFGROUP bukan yang difabel (Rahmad Debbie Varadyanto), tetapi Sutejo yang panca inderanya berfungsi normal.

“Dibalik masalah perihal motor itu dipakai anaknya yang disabilitas itu urusannya beliau (Sutejo) dengan keluarganya. Jadi, tidak bisa hal itu dimasukkan ke ranah hukum dan dijadikan dasar untuk menggugat kita,” jelas Badrul.

Menurutnya, jadi apa yang diputuskan Selasa (4/7/2023) oleh Pengadilan Negeri Mojokerto rasanya itu sudah relevan bagi pihaknya. Sebelum melakukan penarikan motor, pihaknya sebenarnya sudah melakukan itikad baik dengan mengirimkan jasa collection (penagihan) internal untuk mengingatkan kembali bahwa Sutejo sudah mengalami keterlambatan selama 3 bulan.

“Bukan pengakuannya 3 bulan. Ada itu bukti digitalnya. Jadi, Sutejo mengaku bahwa ia terlambat 1 bulan, padahal 3 bulan. Itikad baik kita apa? Kita melakukan somasi, somasi itu bukanlah sesuatu hal yang menakutkan. Somasi itu merupakan itikad baik kita untuk mengingatkan, yang biasanya disebut sebagai surat peringatan,” jelasnya.

Peringatan itu, imbuh Badrul, artinya mengingatkan kembali kepada debitur bahwa ada kewajiban dia yang wanprestasi (cedera janji) selama 3 bulan. Waktu itu ditanggal penyerahan kendaraan itu terlambat 70 hari.

“Perihal penarikan itu, berdasarkan dokumen yang kita terima itu semua sudah sesuai dengan prosedur. Apalagi yang sudah dilakukan oleh rekan kita, PT Dwi Cipta Mulya (DCM). Mulai dari surat tugas, surat kuasa dan sebagainya. Bahkan, surat pernyataan sukarela sudah diserahkan kepada kita. Terus, hal apalagi yang mau didugat kepada kita, kalau prosesnya sudah dilakukan secara benar,” tukasnya.

Terkait dengan informasi pihak penggugat akan melakukan banding, Badrul menyatakan, itu adalah hak semua warga negara. Bilamana ia tidak bisa menerima putusan di pengadilan negeri (tingkat pertama), ia boleh melakukan upaya banding.

“Silakan saja, kita tidak ada masalah. Tetap acuan kita, hukum itu berbicara perihal masalah fakta dan bukti. Jadi, sebagaimana fakta hukumnya, fakta kejadiannya itu harus inline (segaris / sama) dengan bukti yang disajikan. Selama itu bisa berbicara dan meyakinkan hakim, perihal suatu kejadian peristiwa, ya rasanya hakim pun memiliki pengetahun secara hukum dan layak mengambil suatu keputusan,” tegasnya.

Responsive Images

Tinggalkan komentar