IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kunjungi Kantor Kabarterdepan.com, Rifan Hanum: Tempat Ini Layak Jadi Tempat Sebarkan Kebenaran

WhatsApp Image 2023 09 21 at 3.20.19 PM
Rifan Hanum, kuasa hukum Sutejo (Lintang/KabarTerdepan.com)

Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com – Kuasa hukum Sutejo Bin Tajib dan Rahmad Debbie Vardyanto, Rifan Hanum mengunjungi kantor media siber Kabarterdepan.com untuk melakukan podcast, Selasa (19/9/2023).

Bertempat di jalan PB Sudirman 47 E, Kota Mojokerto, Rifan Hanum mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT atas keberhasilannya telah memenangkan gugatan terhadap FIFGROUP Mojokerto dan PT DCM.

Responsive Images

“Alhamdulilah, klien kami bisa menang dan mendapatkan ganti rugi materiil,” ungkap Rifan Hanum dalam podcast Kabar Terdepan, Selasa (19/9/2023).

Dalam kesempatan itu, Rifan Hanum juga melihat bahwa PT Kabar Terdepan Indonesia ini memiliki potensi untuk membawa media siber Kabarterdepan.com memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.

“Dari segi tempat, fasilitas, kemampuan untuk membangun suatu tempat itu sudah layak dijadikan tempat mencari keadilan dan menyebarkan kebenaran,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rifan Hanum juga berharap Kabarterdepan.com dapat menyajikan informasi secara berimbang sesuai fakta di lapangan.

“Mojokerto sangat membutuhkan jurnalis-jurnalis yang independen yang tegak lurus akan kepentingan masyarakat menuju kebenaran dan keadilan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Federal International Finance (FIFGROUP) dan PT Dwi Cipta Mulya (DCM) Mojokerto kalah dalam banding melawan Sutejo Bin Tajib dan Rahmad Debbie Vardyanto di Pengadilan Tinggi Surabaya dengan keputusan nomor 534/PDT/2023/PT SBY, Rabu (13/ 9/2023) lalu.

Atas keputusan tersebut, FIFGROUP dan PT DCM perlu mengganti rugi materiil sebesar Rp15 juta. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar