IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

PN Mojokerto Tolak Gugatan Terhadap FIFGROUP Mojokerto, Ini Kata Direktur PT DCM

Avatar of Redaksi

Direktur PT DCM, Moh Ravi

Direktur PT DCM, Moh Ravi

Responsive Images

Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto resmi menolak gugatan terhadap FIFGROUP Mojokerto dan PT Dwi Cipta Mulya (DCM) Mojokerto dengan No.10/Pdt.G/2023/PN.Mjk, Selasa (4/7/2023) lalu.

Ditemui di kantornya, Direktur PT DCM, Moh Ravi mengatakan, pihaknya merasa sudah tepat karena personel PT DCM bekerja sudah sesuai dengan aturan yang ada, Jumat (7/7/2023).

“Baik aturan dari OJK, kepolisian juga. Jadi, semua sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). Mulai dari surat tugas, surat kuasa dan sebagainya. Bahkan, surat pernyataan sukarela sudah dilampirkan sebagai bukti pada waktu sidang di pengadilan yang lalu. Jadi, kalau pengadilan negeri Mojokerto memutuskan itu, saya rasa sudah tepat,” tegas Moh Ravi.

Terkait rencana banding penggugat, Moh Ravi menuturkan, boleh-boleh saja. Itu kan haknya mereka nanti tinggal pembuktian lagi. “Kami selalu siap menghadapi banding yang diajukan oleh penggugat,” tukasnya.

Kepala FIFGROUP Cabang Mojokerto, Mochammad Badrul
Kepala FIFGROUP Cabang Mojokerto, Mochammad Badrul

Sementara itu, Kepala FIFGROUP Cabang Mojokerto, Mochammad Badrul, menuturkan bahwa  FIFGROUP Cabang Mojokerto selalu menjalankan seluruh prosedur penagihan mulai dari awal hingga eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan regulasi yang berlaku.

“FIFGROUP Cabang Mojokerto senantiasa melaksanakan proses penagihan secara persuasif, mulai dari penagihan melalui telepon, kunjungan ke rumah yang bersangkutan, hingga memberikan somasi kepada customer tersebut agar dilakukan penyelesaian kewajibannya. Namun, sampai dengan somasi terakhir diberikan, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan,” tutur Badrul.

Lebih lanjut, Badrul menjelaskan bahwa atas itikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Mojokerto secara sah melimpahkan proses penagihan ini ke pihak ketiga yang merupakan badan hukum resmi didasarkan Perjanjian Kerja Sama yang telah sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga, dalam proses pengamanan objek jaminan atau eksekusi jaminan fidusia dilakukan tanpa adanya paksaan maupun tindakan kekerasan dalam bentuk apapun dan proses penyerahan unit saat itu dilakukan dengan sadar karena adanya tunggakan yang terjadi,” jelasnya.

Menurutnya, keputusan Pengadilan Negeri Mojokerto memberikan kejelasan hukum dalam kasus ini dan menggarisbawahi pentingnya pemahaman dan pemenuhan kewajiban kontrak baik dari sisi FIFGROUP Cabang Mojokerto sebagai kreditur maupun dari sisi customer sebagai debitur.

“Kami berharap bahwa keputusan ini dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan dan membantu mempertahankan kepastian hukum di industri pembiayaan,” pungkasnya.

Responsive Images

Tinggalkan komentar