IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Tak Terima Putusan PN Mojokerto Terhadap FIF Mojokerto, Rifan Hanum Ajukan Banding

Avatar of Redaksi
Suasana sidang gugatan hukum terhadap FIF Mojokerto, Kamis (11/5/2023) lalu
Suasana sidang gugatan hukum terhadap FIF Mojokerto, Kamis (11/5/2023) lalu

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Tak terima dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang menolak gugatan terhadap FIF Mojokerto, penasihat hukum Rifan Hanum yang mewakili penggugat Sutejo akan mengajukan banding,  Senin (10/7/2023) mendatang.

Rifan Hanum mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding terhadap amar putusan nomor No.10/Pdt.G/2023/PN.Mjk yang menolak gugatan terhadap PT Federal International Finance (FIFGROUP Mojokerto) tertanggal 4 Juli 2023. Beritanya juga tolong dilengkapi kalau eksepsi tergugat juga ditolak, biar berimbang.

Responsive Images

“Amar putusan itu lewat ecourt bukan sidang offline. Pertimbangan hukum (rasio legis) yang dipakai hakim pemutus perkara tidaklah sampai pada akar permasalahan yang tertuang dalam gugatan kami. Tentunya, kami selaku kuasa hukum dari Sutejo dan Rahmat Debbie Varahdyanto akan mengajukan banding dalam memperjuangkan keadilan yang seadil-adilnya, khususnya bagi klien kami,” ungkap Rifan Hanum.

Lebih lanjut, Rifan Hanum menyampaikan, pada halaman 61 dari 63 paragrap ke 4 salinan putusan PN Mojokerto tersebu, Hakim Pemeriksa & Pemutus Perkara a quo tidaklah cermat dalam mempelajari alat bukti yang diajukan oleh Tergugat II.

“Akte pendirian terkait tujuan didirikannya perusahaan tsb tidak ada sama sekali mencantumkan PT DCM berhak untuk beraktivitas dalam bidang penagihan,” tegasnya.

Dalam amar putusan yang tertera dalam ecourt, disebutkan mengadili dalam provisi, menolak tuntutan provisi para penggugat untuk seluruhnya. Dalam eksepsi, hakim juga menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya.

Sedangkan, dalam pokok perkara, majelis hakim menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 995.000.

Gugatan hukum ini berawal dari Rahmat Debbie Varahdyanto seorang supeltas difabel (tuna rungu dan tuna wicara. Ia adalah  warga Dusun Losari Barat, Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto yang sepeda motornya, Honda Genio dengan nopol S 6832 VY milik ayahnya Sutejo, dirampas oleh oknum debt colector pada 7 Januari 2023 lalu di perempatan PMI Kota Mojokerto sekitar pukul 12.00. Perampasan ini karena ayah korban menunggak angsuran motor.

Responsive Images

Tinggalkan komentar