IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

FIFGROUP dan PT DCM Kalah Banding Lawan Sutejo dan Debbie, Ganti Rugi Rp15 Juta

WhatsApp Image 2023 09 21 at 10.00.05 AM
Podcast Kabar Terdepan mengundang kuasa hukum Sutejo, Rifan Hanum (Lintang/KabarTerdepan.com)

Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com – Pengadilan Tinggi Jawa Timur memutuskan bahwa PT Federal International Finance (FIFGROUP) dan PT Dwi Cipta Mulya (DCM) Mojokerto adalah pihak yang melawan hukum (perampasan), Rabu (13/9/2023).

Dalam keputusan dengan nomor 534/PDT/2023/PT SBY, FIFGROUP dan PT DCM dinyatakan kalah dalam banding melawan Sutejo Bin Tajib dan Rahmad Debbie Vardyanto.

Responsive Images

Kuasa hukum penggugat/pembanding, Rifan Hanum mengucapkan rasa terima kasihnya atas keberhasilannya memenangkan gugatan terhadap FIFGROUP Mojokerto dan PT DCM.

“Sepengetahuan saya, FIFGROUP ini belum pernah kalah dalam sidang gugatan atau banding di tingkat apa pun. Alhamdulilah, klien kami bisa menang dan mendapatkan ganti rugi materiil sebesar Rp 15 juta,” ungkap Rifan Hanum dalam podcast Kabar Terdepan, Selasa (19/9/ 2023).

Dengan kemenangannya terhadap FIFGROUP dan PT DCM, lanjut Rifan Hanum, merupakan angin segar karena maraknya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak finance maupun debt collector di berbagai daerah.

“Pelajaran dari perkara ini adalah jangan sampai terjadi kesewenang-wenangan, semuanya sama di mata hukum. Entah dia perusahaan multinasional atau hanya seorang pedagang kopi pinggir sungai,” imbuhnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan bahwa FIFGROUP dan PT DCM yang akan melakukan kasasi, kuasa hukum penggugat Sutejo mengaku tidak keberatan.

“Sangat siap, sampai gugatan pengadilan ke akhirat pun kami siap. Untuk keadilan masyarakat kami tidak mengenakan tarif untuk kasus-kasus seperti ini,” tegas Rifan Hanum.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sidang, Daniel Dalle Pairunan memutuskan, dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan para penggugat / para pembanding untuk sebagaimana, menyatakan para tergugat / para terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum para tergugat / para terbanding untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 15 juta, menolak gugatan para penggugat / para pembanding untuk selain dan selebihnya, menghukum para terbanding semula para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung jawab renteng dalam kedua tingkat pendanaan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar