KOTA MOJOKERTO,- Sepuluh orang terjaring dalam razia masker di perempatan jalan Semeru dan pertingaan alun-alun Kota Mojokerto oleh petugas Satpol PP Kota Mojokerto, Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 11:00-12:30.
“Terkait pemakaian masker ini sudah diatur dalam perwali nomor 55 tahun 2020, dimana jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa nyapu alun-alun Kota Mojokerto atau denda sebesar 200.000, namun kami lebih mengedepankan sanksi sosial berupa nyapu alun-alun Kota Mojokerto mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19,” terang Sugiono, Sekretariat Satpol PP Kota Mojokerto yang memimpin razia siang ini.
Sugiono menambahkan bahwa sosialisasi yang kami lakukan sudah cukup, mulai dari baliho hingga petugas satpol PP yang berkeliling kota untuk mengingatkan warga agar memakai masker ketika terpaksa harus keluar rumah, saat ini kami menggelar razia untuk melakukan penindakan.
Tampak ada sepuluh orang yang mengenakan rompi berwarna oranye yang bertuliskan “PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN” berbaris rapi, kepada mereka masing-masing diberikan masker berwarna hijau dan sapu lidi untuk menyapu alun-alun Kota Mojokerto, selanjutnya mereka menyapu alun-alun dan mengumpulkan sampahnya di dalam sebuah tas plastik