IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Sampangagung Kutorejo Ditangkap Polres Mojokerto

Avatar of Redaksi
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto memimpin konferensi pers oknum kepala desa terlibat korupsi, Jumat (19/4/2024).
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto memimpin konferensi pers oknum kepala desa terlibat korupsi, Jumat (19/4/2024). (Alief/Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Penyalahgunaan dana desa tahun 2020-2021, Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto inisial “IA” langsung ditangkap dan digelandang tim Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Mojokerto saat menghadiri acara halal bihalal di kecamatan Kutorejo.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto dalam keterangan persnya, Jumat (19/4/24) menyampaikan, tindak lanjut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan keuangan dana desa oleh IA oknum Kepala Desa Aktif Sampangagung Kutorejo dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Responsive Images

Pada masa jabatan tahun pertama sejak bulan Mei tahun 2020, tersangka telah melakukan pencairan dana dari rekening kas desa Sampang Agung di Bank Jatim sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 14 kegiatan total senilai Rp. 400.456.148.

Namun, yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp.229.900.000, sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 170.556.148.

Pada tahun kedua masa jabatannya sejak bulan Februari 2021 hingga bulan Desember 2021, tersangka telah melakukan pencairan dana kembali dari rekening kas desa Sampang Agung di Bank Jatim sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 19 kegiatan dan kewajiban pajak total senilai Rp. 349.674.932. Namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp. 160.016.000.

“Sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 189.658.932. Total selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari 2 tahun anggaran tersebut sebesar Rp. 360.215.080,” ungkap Kapolres Mojokerto.

Modus yang dilakukan tersangka selaku Kepala Desa menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) sesuai dengan rincian anggaran setiap kegiatannya yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan, untuk proses pencairan dana yang terdapat dalam rekening kas desa (tanda tangan rekening kas desa adalah Kepala Desa dan Kaur Keuangan) kemudian dengan SPP tersebut Bank Jatim mencairkan sejumlah dana dan setelah uang dicairkan dibawa dan dikelola langsung oleh tersangka, Berdasarkan pasal 3 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa “Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)” namun berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 86 tahun 2019 yang telah di ubah dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Kepala Desa tidak mempunyai kewenangan untuk menyimpan, membawa dan menggunakan uang yang sudah di cairkan dari rekening kas pemerintahan desa,” ujarnya.

Sebelum dilakukan penangkapan, pihak Polres Mojokerto sudah melakukan pemanggilan dua kali namun tersangka tidak mengindahkan dan tidak mau hadir.

Selanjutnya dilakukan pengecekan di balai desa Sampangagung dan di rumah tersangka namun tersangka tidak bisa ditemukan kemudian tim Unit Pidkor Satreskrim Polres melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa (16/04/24) didapatkan informasi bahwa tersangka IA, menghadiri acara halal bihalal di kantor Kecamatan Kutorejo.

Setelah dipastikan bahwa tersangka ada di tempat, tim Penyidik Unit Tipikor menuju ke lokasi dan langsung melakukan upaya paksa dengan membawa Surat Perintah Tersangka Nomor : Sprin.Bawa/10/IV/RES.3.3/2024/Satreskrim, tanggal 16 April 2024 (dasar pasal 112 KUHAP), lalu tersangka diamankan ke Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan dengan status Tersangka.

Polres Mojokerto juga sudah melakukan pemanggilan sejumlah 29 saksi, dan masih terus dilakukan pengembangan dimungkinkan ada tersangka lain. Sejumlah barang bukti berupa dokumen desa SampangAgung dan sejumlah uang tunai sudah diamankan.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta paling banyak 1 milyar,” pungkasnya. (Alief)

Responsive Images

Tinggalkan komentar