IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Punya Riwayat Sakit Jiwa, Proses Hukum Wanita Penganiaya Ayah Kandung hingga Tewas Ditangguhkan Sementara

Petugas saat melakukan olah TKP di rumah korban. (Joe/Kabarterdepan.com)
Petugas saat melakukan olah TKP di rumah korban. (Joe/Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Polres Mojokerto Kota menyebut wanita pelaku penganiayaan ayah kandung hingga tewas memiliki riwayat sakit jiwa.

Diberitakan sebelumnya, Siti Nur Azizah (35) menjadi pelaku penhaniaya ayah kandungnya hingga akhirnya korban tewas.

Responsive Images

Peristiwa itu berawal dari permasalahan internal keluarga hingga keduanya harus cek-cok mulut dan berujung maut, Kamis (30/11/2023) lalu.

Korban dan pelaku sama-sama tercatat sebagai warga Gang Melati, Lingkungan kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Dari serangkaian pemeriksaan kepolisian, Siti Nur Azizah ternyata memiliki riwayat sakit jiwa.

Saat ini tersangka menjalani perawatan medis psikologi di sebuah rumah sakit di Kota Malang.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Bambang melalui Kasi Humas, Ipda. Agung membenarkan jika pelaku punya riwayat sakit jiwa.

“Tersangka punya surat riwayat mengidap gangguan jiwa yang dikeluarkan dari RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, Malang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (3/12/2023) malam.

Ditambahkannya, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait psikologinya. Sementara proses hukumnya juga ditangguhkan sementara.

“Saat ini kasus proses hukumnya sementara ditangguhkan hingga menunggu hasil pemeriksaan psikologi kejiwaan tersangka,” pungkas Agung. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar