Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya berhasil menangkap orang tua yang tega membuang bayinya di bawah pohon bambu, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Senin (8/4/2024) kemarin.
Rupanya ibu yang tega membuang bayinya itu berinisial LDA (24). Ia adalah warga setempat, dimana rumahnya tak jauh dari lokasi ditemukannya bayi tersebut.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto saat konfrensi pers di Mapolres Mojokerto mengatakan, setelah mendapatkan informasi adanya kejadian tersebut pihaknya langsung membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan.
“Tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang jaraknya 100 meter dari TKP,” kata Kapolres Selasa (9/4/2024) siang.
Saat dilakukan penyelidikan dan interogasi petugas memastikan bahwasanya tersangka adalah orang tua dari bayi perempuan yang ditemukan di belakang rumah warga tersebut dengan membuktikan beberapa barang bukti yang ada di rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa empat buah test pack, satu buah daster dan celana dalam milik pelaku,” terang Kapolres.
Dari hasil introgasi yang dilakukan tim Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Mojokerto pelaku mengakui perbuatanya.
Atas upaya paksa tersebut selanjutnya pelaku dibawa ke Satuan Reskrim Polres Mojokerto untuk dilakukan proses penyidikan. (*)