IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kades di Grobogan Korupsi Demi Judi dan Karaoke, Divonis 1,4 Tahun Penjara

Avatar of Redaksi
Terdakwa Nurwanto Eko Putro saat mengikuti sidang secara online dari lapas kelas IIB Purwodadi, Kamis (28/3/2024). (Masrikin/kabarterdepan.com)
Terdakwa Nurwanto Eko Putro saat mengikuti sidang secara online dari lapas kelas IIB Purwodadi, Kamis (28/3/2024). (Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com- Nurwanto Eko Putro Kepala Desa (Kades) Kandangan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Kandangan Tahun 2020 dan 2021.

Hal tersebut disampaikan dalam amar sidang putusan yang dibacakan hakim ketua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Kamis (28/3/24) siang.

Responsive Images

Terdakwa Nurwanto Eko Putro yang mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas IIB Purwodadi, dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindakan korupsi hingga Pengadilan Negeri Semarang mengganjar perbuatan pelaku dengan 1,4 tahun penjara.

Terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Semarang, terdakwa Nurwanto Eko Putro dan Penuntut Umum mengambil sikap menerima.

Sementara, Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selain divonis 1,4 tahun pidana penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp. 274.581.743.-,” ujarnya, Kamis (28/3/24) sore.

Ditambahkan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila harta sitaan tak mencukupi akan diberikan sanksi pidana penjara selama empat bulan,” terangnya.

Sebelumnya dari pemeriksaan keterangan terdakwa pada tanggal 22 Februari 2024 lalu terdakwa mengakui telah menggunakan dana anggaran APBDes untuk kepentingan pribadi untuk bermain judi dan hiburan karaoke. (kin)

Responsive Images

Tinggalkan komentar