IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Hari Jadi Provinsi Jateng Diubah Menjadi 19 Agustus

Avatar of Redaksi
Ferry Wawan Cahyono, Wakil Ketua DPRD Jateng. (Ahmad/kabarterdepan.com)
Ferry Wawan Cahyono, Wakil Ketua DPRD Jateng. (Ahmad/kabarterdepan.com)

Semarang, kabarterdepan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hari Jadi Provinsi Jateng.

Adanya pembahasan Raperda Hari Jadi Provinsi Jateng ini karena adanya perubahan Hari Jadi Provinsi Jateng, dari yang semula jatuh tanggal 15 Agustus menjadi tanggal 19 Agustus.

Responsive Images

Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono mengatakan perubahan Hari Jadi Provinsi Jateng ini menyesuaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jateng.

Dengan adanya perubahan hari jadi ini, maka usia Provinsi Jateng tahun ini pun ikut berubah dari 74 menjadi 79 tahun.

“Perubahan Hari Jadi Provinsi Jateng ini bukan semata-mata dari regulasi semata, tetapi lebih ke sejarah. Serta sudah melalui rapat yang panjang di DPR RI. Dan kini, pada 2024 ini Jawa Tengah resmi berusia 79 tahun,” kata Ferry Wawan Cahyano, Rabu (17/4/2024).

Ferry berharap, pembahasan Raperda Hari Jadi Provinsi Jateng bisa selesai tepat waktu. DPRD Jateng juga sudah beberapa kali menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan raperda ini.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Provinsi Jateng menyetujui Raperda usulan dari Komisi A tentang Hari Jadi Jateng menjadi Prakarsa DPRD Jateng.

“Selama ini peringatan Hari Jadi Jateng mengacu pada UU No. 10 tahun 1950 dan PP No. 31 tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jateng yang mulai berlaku 15 Agustus 1950. Penetapan ini dikuatkan dalam Perda No. 7 tahun 2004 bahwa 15 Agustus 1950 ditetapkan sebagai Hari Jadi Provinsi Jateng,” terang Ferry.

Namun dalam perjalanannya, lanjut Ferry, banyak pihak, terutama para veteran, sejarawan, Dewan Harian Daerah (DHD) 45, dan Badan Pembudayaan Kejuangan 45, yang merasa penetapan Hari Jadi Provinsi Jateng pada 15 Agustus kurang tepat.

“Sebab, Provinsi Jateng ini sudah terbentuk dua hari pasca kemerdekaan, yakni ketika Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membagi Indonesia menjadi delapan provinsi pada 19 Agustus 1945,” jelasnya.

Fakta sejarah inilah yang dijadikan landasan bagi banyak pihak, para veteran dan DHD 45 mengusulkan perubahan Hari Jadi Provinsi Jateng.

“Hal itu juga sebagai bentuk penghargaan kepada Raden Pandji Soeroso, sebagai Gubernur Jateng pertama,” imbuhnya.

Pemerintah selanjutnya merevisi dasar pembentukan Provinsi Jateng lewat UU No. 11 tahun 2023.

“Saya berharap, penetapan Hari Jadi Jateng yang baru akan lebih menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan, kebanggaaan daerah serta mendorong semangat memiliki dan membangun,” pungkasnya. (Ahmad)

Responsive Images

Tinggalkan komentar