IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Dewan Pers Sambang Kampus, Ingin Libatkan Mahasiswa dalam Dunia Pers Nasional

Avatar of Redaksi
Dewan Pers sambangi kampus FISIP Universitas Brawijaya Malang, Kamis (12/10/2023) (Dok. Dewan Pers)
Dewan Pers sambangi kampus FISIP Universitas Brawijaya Malang, Kamis (12/10/2023) (Dok. Dewan Pers)

Kota Malang, KabarTerdepan.com – Dewan Pers berupaya melibatkan mahasiswa dan kampus dalam dunia pers nasional dengan rutin menggelar talk show yang menjadi bagian dari rangkaian “Dewan Pers Sambang Kampus”. Sebab, pers tidak akan bisa mempertahankan eksistensinya tanpa dunia kampus.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, dalam sambutannya yang mengawali talk show berjudul “Kemerdekaan Pers, Jurnalisme Warga, dan Peran Media Sosial” di kampus FISIP Universitas Brawijaya Malang, Kamis (12/10/2023).

Responsive Images

Talk show ini adalah cara kami engage dengan kampus dan mahasiswa. Sebab, kami sadar bahwa pers tak akan bisa tanpa kampus,” tutur Ninik.

Ninik menjelaskan, Dewan Pers hadir sebagai bagian penting untuk mengawal UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mulai dari mengawal apakah informasi yang diberikan pers sesuai fakta, bukan hoax, hingga apakah pers bertugas sesuai fungsinya.

Ninik menyadari bahwa medium digital tidak bisa dihindari keberadaannya dalam dunia pers. Dampaknya, percepatan informasi juga tidak bisa dihindari.

“Namun, satu yang harus dipastikan, pemberitaan harus terus berpijak pada Kode Etik Jurnalistik,” katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo. Ia menilai, pers merupakan bagian penting untuk proses membangun peradaban, tidak hanya sekadar mengawal demokrasi saja. Apalagi ia melihat, saat ini setiap orang bisa membuat berita dan memproduksi berita sendiri seperti layaknya pers.

Yang jadi masalah adalah, bagaimana menghadapi informasi yang begitu banyak dan memilah mana informasi yang benar dan mana yang hoax.

“Dengan begitu bebasnya orang bikin konten, mereka kerap tidak memikirkan dampaknya. Yang penting hanya banyak follower-nya dan bisa dikapitalisasi. Bahkan ada orang-orang yang sengaja buat trending topic dengan hal-hal negatif,” ujar Widodo.

Tentu hal itu tidak baik untuk membangun kultur dan peradaban ke depan. Oleh karena itu, Widodo meminta agar ada pihak yang masuk untuk mengedukasi masyarakat dan generasi muda masalah itu, termasuk Dewan Pers.

Acara “Dewan Pers Sambang Kampus” di Universitas Brawijaya berlangsung sangat meriah. Sekitar 200 mahasiswa memenuhi Aula Nuswantara kampus FISIP yang menjadi lokasi acara.

Talk show “Kemerdekaan Pers, Jurnalisme Warga, dan Peran Media Sosial” menghadirkan tiga pembicara yaitu Atmaji Sapto Anggoro selaku anggota Dewan Pers, Prof. Rachmat Kriyantono selaku Ketua Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Brawijaya, dan Fatoni P. Nanda selaku pemimpin redaksi Radar Malang. Sebelumnya, terdapat tiga mahasiswa Universitas Brawijaya yang masing-masing memberikan pandangannya dalam speech panel mahasiswa bertema “Zilenial Memandang Kemerdekaan Pers dan Jurnalisme Indonesia Masa Depan dalam Perspektif Kritis”.

 

Sejarah Universitas Brawijaya

Universitas Brawijaya berkedudukan di Kota Malang, Jawa Timur, didirikan pada tanggal 5 Januari 1963 dengan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) Nomor 1 Tahun 1963, dan kemudian dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 1963 tertanggal 23 September 1963.

Universitas ini semula berstatus swasta, dengan embrio sejak tahun 1957, yaitu berupa Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi yang merupakan cabang Universitas Swasta Sawerigading, Makasar. Kedua fakultas itu perkembangannya nampak kurang menggembirakan, sehingga di kalangan mahasiswa timbul keresahan.

Beberapa orang dan tokoh mahasiswa yang menyadari hal ini kemudian mengadakan pendekatan-pendekatan kepada para pemuka masyarakat. Akhirnya, pada suatu pertemuan yang mereka lakukan di Balai Kota Malang pada tanggal 10 Mei 1957, tercetus gagasan untuk mendirikan sebuah Universitas kotapraja (Gemeentelijke Universiteit) yang diharapkan lebih dapat menjamin masa depan para mahasiswa.

Sebagai langkah pertama ke arah itu, dibentuklah Yayasan Perguruan Tinggi Malang pada tanggal 28 Mei 1957, yayasan ini kemudian membuka Perguruan Tinggi Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (PTHPM) pada tanggal 1 Juli 1957. Mahasiswa dan dosen PTHPM terdiri dari bekas mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Sawerigading. Hampir bersamaan dengan itu, pada tanggal 15 Agustus 1957 sebuah yayasan lain, yakni Yayasan Tinggi Ekonomi Malang mendirikan Perguruan Tinggi Ekonomi Malang (PTEM).

Pada perkembangan berikutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Malang dengan sebuah keputusan tertanggal 19 Juli 1958 mengakui PTHPM sebagai milik Kotapraja Malang. Pada peringatan Dies Natalis III PTHPM tanggal 1 Juli 1960, diresmikan pemakaian nama Universitas Kotapraja Malang. Universitas itu kemudian mendirikan Fakultas Administrasi Niaga (FAN) pada tanggal 10 Nopember 1960.

Pada acara Peringatan Dies Natalis IV Universitas Kotapraja Malang, nama universitas ini diganti menjadi Universitas Brawijaya. Nama ini diberikan oleh Presiden Republik Indonesia melalui kawat nomor : 258/K/1961 tanggal 11 Juli 1961. Selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 1961 diadakan penggabungan antara Yayasan Perguruan Tinggi Ekonomi Malang yang mengasuh PTEM ke dalam sebuah yayasan baru yang bernama Yayasan Universitas Malang.

Atas dasar penggabungan ini Universitas Brawijaya memiliki 4 fakultas, yakni Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (FHPM) yang semula PTHPM, Fakultas Ekonomi (FE) yang semula bernama PTEM, Fakultas Administrasi Niaga (FAN) dan Fakultas Pertanian (FP). Penggabungan tersebut adalah salah satu usaha yang harus ditempuh untuk memperoleh status negeri bagi Universitas Brawijaya, karena sebelum itu walaupun diakui sebagai milik Kotapraja Malang, semua pembiayaan universitas masih menjadi tanggung jawab yayasan. Guna memenuhi syarat penegerian, maka pada tanggal26 Oktober 1961 Universitas Brawijaya mendirikan sebuah fakultas baru yakni Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan (FKHP).

Usaha yang dirintis selama beberapa tahun tersebut akhimya menemui titik terang. Dalam sebuah pertemuan antara Panglima Daerah Militer VIII Brawijaya, Presiden Universitas Brawijaya, Presiden Universitas Tawangalun (Jember) serta Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan pada tanggal 7 Juli 1962, ternyata Menteri PTIP menyanggupi untuk menegerikan Universitas Brawijaya secara bertahap. Yang akan dinegerikan pertama adalah fakultas-fakultas eksakta, sedangkan fakultas sosial masih dalam pertimbangan.

Dengan Surat keputusan Menteri PTIP Nomor 92 tertanggal 1 Agustus 1962 Fakultas Pertanian dan Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan diberi status negeri, terhitung sejak tanggal 1 Juli 1962 dan berada di bawah naungan Universitas Airlangga. Sambil menunggu proses selanjutnya, pada tanggal 30 September 1962, Fakultas Administrasi Niaga diubah namanya menjadi Fakultas Ketatanegaraan dan Ketataniagaan (FKK), untuk menyesuaikan diri dengan Undang-Undang Perguruan Tinggi Nomor 22 Tahun 1961.

Dalam perkembangan selanjutnya, sesuai dengan dinamika keilmuan dan regulasi di bidang Pendidikan Tinggi, pada tahun 1982 FKK secara resmi berubah menjadi Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) berdasarkan PP No. 27 Tahun 1982 tentang Penataan Fakultas pada Universitas/Institut Negeri.

Sementara itu di Probolinggo pada tanggal 28 Oktober 1961 dibuka sebuah Perguruan Tinggi Jurusan Perikanan Laut oleh Yayasan Pendidikan Tinggi Probolinggo. Jurusan ini kemudian menjadi salah satu jurusan dari Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan, yakni berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP No. 163 Tahun 1963 Tanggal 25 Mei 1963.

Pada tanggal 5 Januari 1963, Universitas Brawijaya dengan seluruh fakultasnya dinegerikan dengan Keputusan Menteri PTIP Nomor 1 Tahun 1963. Fakultas Pertanian serta Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan yang semula berada di bawah naungan Universitas Airlangga dikembalikan ke Universitas Brawijaya.

Selain itu diresmikan pula cabang-cabang Universitas Brawijaya di Jember, yaitu Fakultas Pertanian, Fakultas Ilmu Pendidikan, dan Fakultas Kedokteran. Cabang di Jember ini semula adalah fakultas-fakultas dari Universitas Tawangalun.

Dengan Surat Keputusan Menteri PTIP Nomor 97 Tahun 1963 Fakultas Ketatanegaraan dan Ketataniagaan di Kediri, terhitung sejak tanggal 15 Agustus 1963 ditetapkan sebagai cabang Fakultas Ketatanegaraan dan Ketataniagaan Universitas Brawijaya.

Surat Keputusan Menteri PTIP tentang penegerian itu telah dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 1963 yang berlaku sejak tanggal 5 Januari 1963. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan sebagai hari lahir (Dies Natalis) Universitas Brawijaya.

Responsive Images

Tinggalkan komentar