IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Ini Pendapat Bupati Ikfina Atas Raperda RTH dan Kepemudaan

WhatsApp Image 2023 12 21 at 9.09.38 AM
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto (Diskominfo Kab Mojokerto)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto di Graha Wichesa, DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (20/12/2023) siang.

Dalam kesempatan itu, Bupati Ikfina menyampaikan pendapat atas dua Raperda, yakni Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Raperda tentang Kepemudaan.

Responsive Images

Menurutnya, sebagai wujud kepatuhan Rdaerah serta pemenuhan persyaratan formil pembentukan produk hukum daerah, maka terhadap raperda yang dilakukan pembahasan bersama seyogyanya telah melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

“Saya berharap hal ini menjadi perhatian dan komitmen kita bersama untuk dapat dilaksanakan dengan sebenar-benarnya,” ungkapnya.

Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto itu menambahkan, Raperda tentang RTH ini patut mendapat apresiasi.

Menurutnya, RTH ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, memperbaiki kualitas udara, menyediakan habitat bagi flora dan fauna, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Namun, lanjut Ikfina, kurangnya perlindungan yang memadai dan kurangnya pengelolaan yang berkelanjutan dapat menyebabkan pengurangan dan kerusakan RTH, mengancam keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Hal ini tentunya harus kita cegah agar tidak sampai terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto,” terangnya.

Masih kata Ikfina, terkait substansi Raperda dalam bab viii pasal 34 dan pasal 35 diatur mengenai penebangan pohon. Akan tetapi, setelah mencermati isi naskah akademik raperda tidak ditemukan adanya uraian yang menjelaskan mengenai pengaturan penebangan pohon.

“Hal ini menimbulkan kesulitan tersendiri untuk mendapatkan informasi secara holistik atas materi muatan sebuah Raperda,” ujarnya.

Padahal, lanjut Ikfina, naskah akademik sebagai hasil dari sebuah kajian akademik merupakan salah satu faktor kunci yang sangat penting guna memberikan pertimbangan yang dapat menentukan arah kebijakan daerah untuk kemudian dituangkan dalam sebuah regulasi.

“Berkenaan dengan hal tersebut, mohon dapat diberikan penjelasan disertai dasar hukum, khususnya dari sisi kewenangan pemerintah daerah/pemerintah desa serta ketentuan perizinannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 dan pasal 35 Raperda yang mengatur mengenai penebangan pohon,” ucapnya.

Perempuan pertama di Pemkab Mojokerto ini menjelaskan bahwa pada bagian penjelasan umum yang masih belum ada uraian penjelasannya serta pada penjelasan pasal demi pasal yang secara substansi belum menyesuaikan dengan ketentuan pasal-pasal yang telah diatur dalam batang tubuhnya.

“Mohon terkait persoalan tersebut dapat menjadi koreksi serta dilakukan penyempurnaan lebih lanjut,” kata Bupati Mojokerto.

Beralih pada Raperda tentang Kepemudaan, ia menjelaskan jika pemuda merupakan salah satu bagian dari unsur bangsa yang memiliki peran strategis terhadap pembangunan, menjaga dan memelihara serta melanjutkan cita-cita bangsa.

Ikfina juga menyebut berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (1) undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan dan menetapkan kebijakan terhadap urusan kepemudaan.

“Oleh karena itu, pada prinsipnya saya sepakat perlu adanya pengaturan mengenai pelayanan, penyadaran dan pengembangan serta fasilitasi terhadap pemuda agar dapat berperan secara optimal dalam pembangunan daerah melalui perda tentang kepemudaan,” ucap Ikfina.

Berkenaan dengan materi muatan Raperda tentang kepemudaan, ia menambahkan, pasal 57 mengatur bahwa untuk mendorong peran serta masyarakat pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat untuk melaksanakan pelayanan kepemudaan.

“Bentuk insentif dan kemudahan seperti apa yang dimaksud dalam hal ini. Mohon penjelasan disertai dengan dasar hukumnya,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Ikfina mengatakan, terhadap 2 (dua) raperda yang berasal dari DPRD tersebut, pihaknya merasa masih memerlukan diskusi lebih lanjut guna sinkronisasi, pendalaman serta penyempurnaan materi muatan melalui pembahasan bersama di tingkat panitia khusus.

“Hal ini penting dalam rangka mewujudkan produk hukum daerah yang selaras serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar