IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Bupati Mojokerto Tanda Tangani Tiga Raperda

Bupati Mojokerto
Bupati Mojokerto Ikfina menyerahkan berkas kesepakatan bersama yang ditandatangani bersama pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto, Sabtu (12/8/2023). (Diskominfo Kabupaten Mojokerto)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com- Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengungkapkan, bahwa pelaksanaan penetapan kesepakatan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024, dan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan PPAS P-APBD tahun 2023, sebagai bentuk pelaksanaan amanat ketentuan pasal 90 dan pasal 169 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penetapan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 dan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 juga sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD,” ujar Bupati Ikfina.

Responsive Images

Hal itu disampaikan Bupati Mojokerto Ikfina seusai penandatanganan kesepakatan bersama dengan DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap 3 Raperda, KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, dan Rancangan KUPA dan PPAS P-APBD tahun 2023.

Pelaksanaan penandatanganan tersebut, digelar pada rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R. A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (12/8) siang.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh serta Wakil DPRD Kabupaten Mojokerto Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh.

Sebelum melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, Bupati Mojokerto Ikfina mendengar penyampaian gabungan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap tiga raperda, penyampaian laporan panitia khusus X, panitia khusus IV, dan panitia khusus I terhadap tiga raperda.

Tiga raperda yang disepakati ialah pertama, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan. Ketiga, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Mojokerto Tanda Tangan Kesepakatan Bersama

Menurut Bupati Ikfina penandatangan kesepakatan tersebut, diharapkan mampu untuk mewujudkan prioritas pembangunan serta dapat menjadi solusi permasalahan yang terjadi di Kabupaten Mojokerto. “Sehingga tujuan pembangunan Kabupaten Mojokerto dapat kita wujudkan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain itu, terkait raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Bupati Ikfina mengungkapkan, secara normatif bahwa raperda tersebut disusun untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.

Bupati Mojokerto
Bupati Mojokerto Ikfina menandatangani berkas kesepatan bersama pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto, Sabtu (12/8/2023). (Diskominfo Kabupaten Mojokerto)

Bupati Ikfina juga mengatakan, peraturan daerah tersebut akan menjadi dasar hukum bagi Pemda dalam melakukan pungutan kepada masyarakat baik pajak daerah maupun retribusi daerah.

“Peraturan daerah juga diharapkan dapat mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai komponen pendapatan asli daerah yang memiliki kontribusi besar dan merupakan sumber pendanaan yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang berkeadilan,” ujarnya.

Hal tersebut, berdasarkan ketentuan pasar 187 B Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bahwa Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama 2 tahun, terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang pada tanggal 5 Januari 2022.

Bupati Ikfina mengatakan, daya laku peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Mojokerto akan berakhir tanggal 5 Januari 2024.

“Kita akan berupaya semaksimal mungkin agar proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Gubernur Jawa Timur dapat disegerakan, karena sebagai landasan hukum dalam melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, terkait Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang berasal dari DPRD itu telah melalui tahap pembicaraan tingkat I serta mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur. Hasil fasilitasi tersebut sudah tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 16 Maret 2023 nomor 188/10609/013.2/2023.

“Perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto, adapun materi muatan rancangan peraturan daerah dimaksud telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi baik dari segi substansi, legal drafting maupun hal-hal yang bersifat redaksional,” ucapnya.

Sementara itu, terkait Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bupati Mojokerto Ikfina mengatakan, raperda tersebut juga berasal dari inisiatif DPRD dan melalui tahap pembicaraan tingkat I dan mendapatkan fasilitas dari Gubernur Jawa Timur, yang telah disampaikan melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 25 Januari 2023 nomor 188/3451/013.2/2023 perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto.

Selain itu, materi muatan rancangan peraturan daerah tersebut juga telah disempurnakan secara bersama sesuai dengan hasil fasilitasi.

“Sehubungan persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan dan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disetujui ditetapkan menjadi peraturan daerah, maka akan ditindaklanjuti dengan mengajukan permintaan nomor registrasi peraturan daerah ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” katanya.

Bupati Mojokerto Ikfina mengucapkan terima kasih kepada para anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang memberikan saran, koreksi, dan masukan selama pembahasan terhadap penetapan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024, perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 serta persetujuan terhadap 3 raperda tersebut. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar