IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Halalkan Tukar Pasangan, Polisi Tetapkan Gus Samsudin Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

WhatsApp Image 2024 03 04 at 3.01.22 PM
Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama

Nasional, Kabarterdepan.com – Gus Samsudin belakangan ini menjadi sorotan publik hingga ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Penetapan status tersangka Samsudin lantaran kasus video ceramahnya yang memperbolehkan bertukar pasangan suami istri.

Responsive Images

Atas konten video yang yang viral beberapa waktu lalu tersebut lantas membuat Gus Samsudin langsung ditahan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan, penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Samsudin.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, saudara Samsudin hari ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” ujar Kombes Pol Dirmanto, Jumat (1/3/2024).

Kombes Pol Dirmanto menambahkan, tersangka Samsudin kini ditahan di rutan Mapolda Jatim.

“Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jatim,” tukasnya.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menyatakan, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka dikenakan pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE,” katanya.

Sebelumnya, Samsudin dijemput paksa oleh penyidik penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim lantaran dikuatirkan dapat melarikan diri.

“Saudara Samsudin ini kan dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan, sehingga dilakukan penjemputan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim,” imbuh Kombes Dirmanto.

Sebagai informasi, Samsudin beberapa waktu lalu membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri.

Dalam video yang viral tersebut menunjukkan lelaki yang berpakaian seperti kyai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

Dalam video, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar