Surabaya, kabarterdepan.com- Polisi menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus konten video tukar pasangan suami istri Gus Samsudin. 2 orang tersebut masing-masing memiliki peran tersendiri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan, setelah Samsudin ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali menetapkan dua orang pembantu Samsudin sebagai tersangka. Kedua tersangka tambahan ini inisial FB memiliki peran sebagai kameramen dan inisial FK sebagai editor gambar.
“Ada penambahan 2 tersangka baru terkait konten Samsudin. Yang pertama kameramen inisial FB, kedua editor atas nama FK,” ujarnya, Selasa (5/3/2024).
Kepada 2 orang tersangka baru tersebut, polisi juga menerapkan pasal dari Undang-Undang yang sama. Yakni, pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Untuk sementara (pasalnya) sama, bila nanti ada penambahan akan kita sampaikan lagi,” ujarnya.
Diketahui, konten video yang diunggah di YouTube dengan memperbolehkan bertukar pasangan suami-istri dengan dasar saling suka itu menjadi viral dan meresahkan masyarakat.
Samsudin sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polda Jatim. (*)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.