IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Sehari Rata-Rata Ada 10 Janda – Duda Baru di Mojokerto Sepanjang Tahun 2023

Avatar of Andy Yuwono
Ilustrasi Perceraian (Freepik)
Ilustrasi Perceraian (Freepik)

Oleh H Titoyo, S.E.

H. Titoyo : Kegagalan dalam membina rumah tangga adalah salah satu kerugian terbesar dalam kehidupan seseorang

Responsive Images

Merosotnya nilai – nilai moralitas, sosial masyarakat dan keagamaan adalah faktor penentu tingginya angka perceraian di Mojokerto di tahun 2023.

Walaupun jika kita mengacu di tahun 2022 yang menyentuh angka perceraian 4.256 perkara tahun ini cenderung menurun.

Tercatat sepanjang januari sampai desember 2023 angka perceraian yang di Pengadilan Agama Mojokerto sebesar 3.868 dan perkaranya diputus cerai sebanyak 3.737 perkara (rata-rata perbulan 311 perkara artinya setiap hari ada janda / duda baru di Mojokerto sebanyak 10 orang).

Menurut hasil riset dan penelitian di Kantor Firma Hukum Kami, faktor penentu gugatan cerai diajukan dikarenakan pertengkaran yang tidak kunjung usai dan tidak bisa didamaikan oleh masing-masing keluarga.

Faktor yang mendominasi yaitu faktor keterbatasan ekonomi yang tidak stabil, para istri yang mengajukan gugatan seringkali mempersoalkan tentang biaya hidup yang melambung tinggi namun tidak sejalan dengan pendapatan suaminya yang cenderung pas-pasan.

Faktor yang kedua, yaitu buruknya komunikasi antar keluarga, hilangnya rasa kekeluargaan yang dibangun menyebabkan ketika ada permasalahan sekecil apapun akan sangat cepat melebar, ironisnya nilai keagamaan maupun nilai moralitas dikesampingkan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.

Faktor yang ketiga adalah perselingkuhan. Tercatat dari 53 perkara sepanjang tahun 2023 yang masuk di Kantor Firma Kami ada 17 perkara perceraian yang disebabkan karena pengkhianatan. Walaupun tidak semuanya di yuridiksi Pengadilan Agama Mojokerto tentunya angka tersebut cukup banyak.

Rasa ketidak puasan dan saling menyalahkan juga tidak adanya “juru damai” dikarenakan lunturnya budaya saling hormat menghormati menyebabkan putus asanya hubungan pernikahan dilanjutkan atau diakhiri.

Tentunya semua mempunyai prinsip-prinsip dalam berkehidupan dalam membina keluarganya, tidak bisa membandingkan keluarga satu dengan keluarga lainnya.

1. Refleksi Kehidupan

Kita tentunya iri dengan kehidupan masa orang tua Kita dulu, yang sangatlah menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas, sosial masyarakat dan tentunya keagamaan, para orang tua Kita dulu walaupun tidak pernah healing (liburan) sepanjang tahun, beliau tidak pernah gusar dan kehidupan mereka baik-baik saja.

Beliau beranggapan yang penting bisa menyekolahkan anak-anaknya sampai jenjang tertinggi Para Ibu-Ibu Kita rela memakai bedak, gincu, minyak wangi kelas rendahan. Tidak mudah menyerah dengan keadaan walaupun tidak pernah diajak jalan-jalan makan direstoran kelas menengah keatas.

Budaya-budaya anti hedonis itulah faktor penentu keberhasilan membina hubungan rumah tangga yang sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan oleh semua agama. Jika kita melihat komposisi putusnya perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Mojokerto, gugat cerai (yang mengajukan gugatan cerai pihak istri) sebanyak 75-78%. Itu artiya sebanyak 2.700-an perkara sisanya adalah talak cerai (yang mengajukan pihak suami).

2. Memutuskan Bercerai

Tentunya salah satu pengambilan keputusan terbesar dalam diri seseorang dalam kehidupannya adalah langkah pemutusan hubungan pernikahan. Banyak kenangan-kenangan yang akan dipaksa dihapuskan dalam memori keluarga tersebut.

Rasa traumatik dan apatis untuk menjalani kehidupan yang akan datang sebagian besar akan terasa berat dikarenakan membangun kehidupan dari mulai nol kembali.

Dengan memikirkan masa depan kehidupan anak-anak mungkin akan menyebabkan orang akan memikirkan ulang dalam mengambil keputusan bercerai. Namun tidak jarang pula orang beranggapan kehidupan itu bukan hanya soal memikirkan perasaan anak maupun masa depannya.

Jika memang kehidupan berumah tangga itu jauh lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya terlebih lagi cenderung membahayakan jiwa maupun masa depan keluarga tersebut langkah yang patut diambil adalah pemutusan pernikahan secara resmi.

3. Hak-hak Istri dan Anak Seringkali Diabaikan

Perempuan dan anak merupakan pihak yang sangat rentan mendapatkan perlakuan ketidak adilan, dengan kata lain korban perceraian adalah pihak mantan istri dan dan anak-anak maka negara wajib memberikan jaminan akan hal itu.

Seringkali kita ikut gemas dengan melihat kehidupan (oknum) para suami yang glamour di luaran sana, dengan meminum minuman sebotol harga ratusan ribu bahkan jutaan sedangkan istri dan anaknya dirumah seringkali menahan laparnya kehidupan.

Seringpula kita melihat dan merasakan prilaku buruk oknum para suami yang mempunyai hobby booking perempuan diaplikasi michat yang tumbuh subur di kawasan mojokerto (khususnya di penginapan-penginapan maupun kost-kostan), sedangkan istrinya untuk beli daster seharga Rp 50.000,- saja kesusahan.

Seringkali pula kita melihat kelakuan para oknum suami yang jauh lebih mementingkan kesenangannya melebihi memenuhi kebutuhan pendidikan sang anak (hobby – hobby yang tidak bisa dibandingkan dengan pendapatannya, contoh: judi, mabuk-mabukan, memancing sampai lupa waktu dll).

a. Cerai Gugat

Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya ke Pengadilan Agama. Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan :

1. Nafkah Maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) kepada mantan istri selama dalam masa iddah atau sesuai keputusan pengadilan.

2. Perempuan berhak atas Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;

3. Hak Hadhanah (pemeliharaan) bagi anak yang belum berumur 12 tahun.

4. Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah.

b. Talak Cerai

Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada Istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :

1. Mut’ah atau kenang kenangan yang layak dari mantan suami, baik berupa uang atau benda kepada mantan istri.

2. Nafkah Maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) kepada mantan istri selama dalam masa iddah atau sesuai keputusan pengadilan.

3. Pelunasan mahar perkawinan yang masih terhutang.

4. Perempuan berhak atas Harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;

5. Hak Hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.

6. Hak Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua :

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pasal 105 huruf C menentukan biaya pemeliharaan  anak menjadi kewajiban Ayah. Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 41 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :

1. Baik ibu atau ayah tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata mata berdasarkan kepentingan anak.

2. Biaya kebutuhan untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun;

3. Ayah yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;

4. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

Demikian opini pribadi, semoga bermanfaat untuk merenungkan kembali arti sebuah membangun sebuah maghligai berumah tangga di akhir tahun 2023 ini.

Tiada cobaan yang ditimpakan kepada kita selain Tuhan Yang Maha Agung sudah mengukur batas-batas kemampuan para hamba-Nya kecuali kita termasuk golongan prang-orang yang merugi dan tidak peka atas cobaan tersebut.

H Titoyo, S.E.
H Titoyo, S.E.

Mojokerto, 31 Desember 2023

Paralegal dan Salah Satu Pendiri

 Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita

Responsive Images

Tinggalkan komentar