IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Fakta Baru PKL Modongan Mojokerto yang Akan Direlokasi, Kepala Desa Menghindar dan Kerusakan Ekosistem Sungai

Perwakilan PKL Modongan Mojokerto
Perwakilan PKL Modongan di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto (foto : Muzakki)

KABUPATEN MOJOKERTO, KabarTerdepan.com- Keberadaan PKL atau Pedagang Kaki Lima di sempadan sungai Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto terancam segera direlokasi.

Rencana relokasi PKL Modongan itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) PKL Modongan dengan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (12/6/2023).

Responsive Images

Upaya relokasi PKL Modongan menjadi opsi dikarenakan menjadi salah satu penyebab banjir di daerah tersebut.

Ada sejumlah fakta dibalik rencana PKL Modongan yang beranggotakan 87 PKL tersebut.

Sukiarto, Penasehat PKL Modongan menyebut menyebut para PKL sudah menempati sempadan sungai Modongan sejak tahun 1970.

“Jadi itu di bantaran kali itu, tetapi bukan seluruhnya, (sejak) sekitar tahun 1970 an,” ujarnya.

Tentang upaya relokasi PKL Modongan, menurut Sukiarto tidak mudah dan perlu proses. Selain itu sosialisasi yang disebut kepala desa sebenarnya tidak ada.

“PKL yang resah, kepala desa menghindar dari itu,” imbuhnya.

Fakta lainnya, keberadaan PKL Modongan memang belum pernah mengajukan izin kepada pihak terkait.

“Untuk soal izin atau tidak itu sudah pernah ada statement, intinya tidak ada izin, nanti kota tata ulang, PKL ini kalaupun bisa izin ke Dinas PU sumber Daya Air kita akan menjembatani, termasuk katanya tidak ada retribusi, kita akan tatatata, entah itu retribusi untuk kebersihan, keamanan, until desa, tapi ya harus kumpul dulu dengan desa,” ujar Mujiono, Kuasa Hukum PKL Modongan.

Lebih lanjut Mujiono mengkhawatirkan ketika permasalahan PKL Modongan tidak kunjung selesai maka berpotensi beruntung pada konflik sosial, konflik horizontal,bahkan bisa kontak fisik.

“Seorang leader Kepala Desa harus ngerti dong, ini masyarakat, ini anaknya, jangan hanya diam, ketika ditemui susah, ada sirat dikirim ke sana tidak ada respon,” imbuhnya.

Fakta lainnya juga dikatakan Kepala Desa Modongan, Oktavia Indriyani. Menurutnya tidak semua PKL yang menempati sempadan sungai yang dipermasalahkan tersebut meruapkan warga Modongan.

“Iya (tidak semua), datanya di Satpol PP,” katanya.

Kepala desa menawarkan opsi relokasi PKL Modongan di tanah TKD Desa. Namun itupun harus menunggu persetujuan pihak lainnya.

“Saya tidak bisa langsung memberi keputusan, musyawarah dulu, kita koordinasi dengan dinas terkait, terutama DPMD,” tegasnya.

Fakta selanjutnya, keberadaan PKL Modongan ternyata tidak termasuk dalam PKL binaan Disperindag (Dinas Perindustrian dan perdagangan) Kabupaten Mojokerto. Namun Disperindag memberikan opsi tempat relokasi untuk menampung PKL Modongan, yakni pasar tradisional Trowulan.

“Prinsip kami mengikuti petunjuk dari pimpinan-pimpinan kami,” ujar Iwan Abdillah, Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu fakta lain disampaikan kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufik. Menurutnya keberadaan bangunan PKL Modongan tidak ada izin kepada pemilik Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur.

“Kami wawancara beberapa PKL, ternyata tidak ada izin sama sekali,” katanya.

Bukan hanya menjadi salah satu penyebab banjir, keberadaan PKL Modongan menurut Eddy telah merusak ekosistem lingkungan, kumuh dan jelek.

“Saya dulu waktu kecil kalau berenang di sana ya masih bisa, sekarang kalau sudah berenang disana mungkin kena penyakit kulit karena kerusakan ekosistem sungainya,” terang Eddy yang juga berasal dari salah satu dusun di Modongan.

Lebih lanjut ia meminta kepada para PKL Modongan untuk tidak mementingkan diri sendiri, tetapi melihat dari sisi satu kampung yang terkena dampak banjir. Untuk itu relokasi PKL Modongan merupakan solusi yang tepat.

“Itu fakta-fakta yang bisa saya sampaikan, kita disini adalah mencari solusi, nanti solusinya bagaimana supaya teman-teman ini bisa dipindahkan, itu harus,” pungkasnya. Muz

Responsive Images

Tinggalkan komentar