IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

PMII Mojokerto dan PKL Desa Modongan Demo Pemkab, Minta Pembongkaran Lapak Ditunda

PMII Mojokerto demi di depan Pemkab Mojokerto, Senin (2/10/2023). (Erik/KabarTerdepan.com)
PMII Mojokerto demo di depan Pemkab Mojokerto, Senin (2/10/2023). (Erik/KabarTerdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mojokerto dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto menggelar aksi demo di depan kantor Pemkab Mojokerto, Senin (2/10/2023). Mereka menyuarakan agar rencana penertiban dan pembongkaran lapak PKL di Desa Modongan ditunda.

Massa yang melakukan aksi demo membentangkan spanduk besar bertuliskan “Pakta Integritas hanya Formalitas”. Beberapa mahasiwa juga membawa poster. Dengan dikomando oleh orator dari atas kendaraan terbuka, pendemo meminta rencana penertiban dan pembongkaran lapak PKL di desa Modongan ditunda.

Responsive Images

“Pemkab Mojokerto dipastikan telah mengkhianati dan membohongi rakyat serta mahasiswa, janji Pemkab Mojokerto untuk menyelsaikan masalah PKL Modongan adalah janji belaka,” ujar Ahmad Nuruddiyan, Ketua PMII Cabang Mojokerto.

Pendemo sempat tertahan di luar kantor Pemkab Mojokerto, Senin (2/10/2023). (Erik/KabarTerdepan.com)
Pendemo sempat tertahan di luar kantor Pemkab Mojokerto, Senin (2/10/2023). (Erik/KabarTerdepan.com)

Aksi demo tersebut sempat dihadang oleh petugas keamanan dari kepolisian maupun Satpol PP dengan menutup gerbang kantor Pemkab. Namun tidak lama kemudian massa diperbolehkan masuk ke halaman kantor pemkab. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati kemudian menerima perwakilan pendemo untuk beraudiensi.

Turut serta dalam audensi tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Kepala Dina Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mojokerto, Inspektorat Kabupaten Mojokerto Poeji Widodo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, Pemerintah Desa Modongan, serta pengacara PKL Modongan.

Perwakilan PMII dan PKL menanyakan kejelasan tentang nasib PKL yang ada di pinggiran sungai di Desa Modongan, meskipun itu kewenangan Dinas PU Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur.

Menurut Kuasa hukum PKL Modongan, Mujiono, audensi bersama Bupati Mojokerto yang berlangsung sekitar 2 jam tidak membuahkan hasil apapun. Penyebabnya karena kewenangan penertiban tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur.

Perwakilan pendemo beraudiensi bersama Bupati Mojokerto dan kepala dinas terkait, Senin (2/10/2023). (Erik/KabarTerdepan.com)
Perwakilan pendemo beraudiensi bersama Bupati Mojokerto dan kepala dinas terkait, Senin (2/10/2023). (Erik/KabarTerdepan.com)

Oleh karena itu Mujiono berencana mengajukan surat audiensi kepada Gubernur Jawa Timur dan DPU SDA Jawa Timur.

“Ya besok (Selasa, (3/10/2023) saya akan langsung menemui Gubernur dan DPU SDA untuk memberikan surat agar bisa audiensi bersama PKL dan PMII,” ujarnya.

Ditambahkan Mujiono, lahan relokasi yang disiapkan pihak desa tidak bisa menampung seluruh PKL desa Modongan yang akan direlokasi. Ia berhitung, lahan yang disiapkan di dusun Sasap, Desa Modongan itu hanya cukup menampung sekitar 22 sampai 22 PKL. Sedangkan jumlah PKL Modongan yang akan digusur berjumlah 87 PKL.

“Kalau melihat lahan yang disiapkan itu hanya cukup 22 sampai 22 kios, padahal PKL yang ada disitu 87. Kalaupun itu dipaksakan nantinya akan menjadi konflik horizontal dan kecemburuan sosial, itu pasti,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, para PKL desa Modongan tersebut menerima telah Surat Peringatan ke-3 (SP3) pada Selasa (26/9/2023).
Isi SP 3 itu adalah peringatan pengosongan lahan dengan jatuh tempo hingga tanggal 3 Oktober 2023. Apabila PKL dan pemilik bangunan liar tidak mengosongkan lahan di tanggal tersebut maka akan dilakukan secara paksa oleh pihak satpol PP. (erik)

Responsive Images

Tinggalkan komentar