IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Berhasil Dibekuk Polres Mojokerto Kota

Avatar of Redaksi
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto saat menanyai kedua pelaku
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto saat menanyai kedua pelaku

 

KOTA MOJOKERTO – Setelah tujuh kali beraksi, akhirnya dua pelaku penipuan dan penggelapan berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota.

Responsive Images

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan menyampaikan, kedua pelaku berhasil dibekuk di daerah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Senin (11/4/2022) malam.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, maka petugas pun bergerak cepat untuk menangkap kedua pelaku yang sedang bersembunyi di indekosnya sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkap AKBP Rofiq Ripto.

Lebih lanjut, AKBP Rofiq mengatkan kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali, lima kali di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, sedangkan dua kali lainnya pelaku beraksi di wilayah hukum Polres Jombang.

“Oleh karena itu kami juga sedang berkoordinasi dengan Polres Jombang untuk mengembangkan serta mendalami kasus ini. Untuk yang di Mojokerto, mereka sudah beraksi di Jetis, Prajuritkulon, Gedeg, Pagerluyung dan Magersari. Sedangkan yang di Jombang, mereka melakukan aksinya di Mojowarno dan Ploso,” jelas mantan Kapolres Pasuruan ini.

Menurut Rofiq, pelaku atas nama ERM ini meminjam sepeda motor dari korban dengan alasan untuk mengantarkan berobat anaknya yang sedang sakit ke puskesmas atau ke tempat bidan. Dikarenakan tidak mempunyai sepeda motor, kemudian korban meminjamkan sepeda motornya kepada pelak, kemudian pelaku A keluar dari kamar kos menuju ke arah ERM dan langsung dibonceng menggunakan sepeda motor tersebut kearah timur dan langsung menuju terminal Larangan – Sidoarjo untuk menjual sepeda motor tersebut.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah BPKB serta sepeda motor dengan plat nomor S 4583 TR atas nama Angella Putri Cahya Ernika, perhiasan emas dengan berat 4,71 gram, serta perhiasan kuningan lainnya seperti cincin dan gelang.Kedua tersangka ini kami jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara,” pungkasnya.

Responsive Images

Tinggalkan komentar